Pembunuhan: Warga Pringsewu Barat Tewas dalam Kondisi Tangan Terikat
Andoyo, Zainal Asikin/Teraslampung.com Runaah almarhum Iroh di Pringsewu Barat. PRINGSEWU- Siti Musafiroh (48), warga Jalan Satria, RT 6/Lingkungan III Kuncul, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu ditemukan sudah tidak berny...
Andoyo, Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Runaah almarhum Iroh di Pringsewu Barat. |
PRINGSEWU- Siti Musafiroh (48), warga Jalan Satria, RT 6/Lingkungan III Kuncul, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu ditemukan sudah tidak bernyawa dengan tangan diikat dibelakang di salah satu ruang kamar rumah korban. Senin (19/1)
Wanita yang akrab dipanggil Iroh iu ditemukan pertama kali oleh pembantunya sudah tidak bernyawa lagi dengan kondisi tangan terikat kebelakang dan mulut serta matanya tertutup.
Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi didampingi Kapolsek Pringsewu, Kompol Suparman. Mengatakan, kematian Iroh alias Siti Musafiroh dengan cara tidak wajar,
“Kondisi tangan terikat kebelakang kemudian mulut dan matanya tertutup kain, dan dibagian leher ada bekas jeratan ” ujarnya.
Senin sore jasad Iroh dibawa Ke RSU Abdoel Moeloek Bandarlampung oleh petugas kepolisian Polsek Pringsewu dan beberpa orang lainnya untuk divisum,.
Dari pantauan Teraslampung.com di RSUDAM, jasad korban Iroh dibawa menggunakan kendaraan mobil ambulan milik RSU Pringsewu dengan dikawal petugas kepolisian dari Mapolsek Pringsewu. Korban Iroh, diduga sebagai kerabat dari Kabid keuangan RSU Pringsewu.
Salah satu petugas kepolsian dari Mapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak dapat memberikan keterangan atas peristiwa kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi dan mencari bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Maaf ya mas, saya tidak bisa memberikan keterangan detailnnya. Karena ini bukan wewenang saya untuk menyampaikannya, saya hanya mengawal jasad korban saja untuk dilakukan visum,”singkatnya kepada teraslampung.com, Senin (19/1).
Sementara menurut keterangan dari salah seorang yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut membawa jasad korban di RSUAM menuturkan, korban Siti Mosafiroh alias Iroh (48) meninggal dengan kondisi tak wajar pertamakali ditemukan didalam rumah tersebut oleh pekerja rumah tangga (PRT) korban, pada Senin pagi (19/1) sekitar pukul 08.30 WIB. Lalu, PRT tersebut melaporkannya kejadian tersebut kepada pemilik rumah yakni Mbah Abas. Ketika dilihatnya, Mbah Abas menangis histeris dan berteriak minta tolong.
Ketika PRT dan Mbah Abas menjerit dan berteriak minta tolong, sambung dia, salah satu tetangga korban bernama Agus mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban.
Saat itu juga Agus bersama warga sekitar lainnya, mendatangi rumah tersebut dan melihat apa yang sebenarnya terjadi. Ketika sampai didalam rumah, dilihatnya PRT korban dan Mbah Abas tidak henti-hentinya menangis.
“Saat Agus dan warga lainnya melihat didalam kamar belakang, dilihatnya tubuh korban Iroh sudah meninggal dengan cara tak wajar dengan posisi terlentang dilantai tepatnya didekat pintu kamar dan kedua tangannya terikat kebelakang. Lalu kedua matanya tertutup kain warna merah, ada bekas jeratan dilehernya. Selain itu juga, kamar dan seluruh isi lemari pakaian milik korban kondisinya sudah berantakan.Korban tinggal dirumah itu bersama ibunya, ya kalau dugaan saya korban ini dibunuh,”ungkapnya.
Menurut keterangan salah satu petugas Forensik RSUAM, Kausar mengatakaan, korban tersebut adalah korban pembunuhan dan sifatnya penjeratan. Dari hasil visum diketahui korban meninggal akibat luka jeratan dibagian leher, dan dibagian kepala korban terkena hantaman benda keras tepatnya dibagian atas telinga kiri hingga batok kepala korban masuk ke dalam (penyok).
“Selain itu juga, ada beberapa luka lainnya di beberapa bagian tubuh korban.Seperti luka lecet pada bagian wajah, luka memar dan pembengkakan pada telinga sebelah kiri, luka memar akibat hantaman benda keras dibagian punggung sebelah kiri. Korban diduga meninggal sudah lebih dari 12 jam sebelum dibawa ke RSU Abdoel Moeloek ini,”kata Kausar, Senin (19/1).







