Pembangunan Dua Menara Telekomunikasi Diduga Langgar Titik Koordinat, DPMPTSP Lampura ‘Bungkam’
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Dua menara telekomunikasi yang baru saja dibangun di Lampung Utara diduga melanggar titik koordinat yang telah diharuskan. Kedua menara telekomunikasi tersebut berada di Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Dua menara telekomunikasi yang baru saja dibangun di Lampung Utara diduga melanggar titik koordinat yang telah diharuskan. Kedua menara telekomunikasi tersebut berada di Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Sri Mulyana ketika dikonfirmasi terlihat tak membantah maupun membenarkan dugaan tersebut. Ia hanya menyarankan untuk mempertanyakan hal itu pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Sudah ada keterangan dari Diskominfo belum?” tanya Sri Mulyana, Selasa (15/11/2022).
Sri Mulyana menjelaskan, penentuan titik koordinat untuk pendirian setiap menara telekomunikasi tersebut ada di tangan Diskominfo. Penentuan titik itu merupakan tahapan awal yang mesti dilalui sebelum proses pengurusan izin pendirian menara telekomunikasi dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Karena proses awal ada Diskominfo terkait titik koordinatnya, tapi nanti saya akan konfirmasi ke mereka,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kabar tentang salah satu atau kedua menara tersebut didirikan sebelum izin mendirikan bangunan atau IMB (sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), Sri Mulyana juga memperlihatkan kesan serupa dengan persoalan titik koordinat. Tak ada bantahan maupun pembenaran ke luar dari mulutnya terkait hal tersebut.
“(Silakan konfirmasi) sama pak Rinaldi atau kepala bidangnya,” kata dia.