Pelanggaran Garis Sempadan, Dewan Panggil Pemilik Mal Boemi Kedaton dan Hotel Horison
BANDARLAMPUNG, Teraslampung-Pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) dan pendangkalan sungkai yang diakibatkan oleh pembangunan Hotel Horison dan Mal Boemi Kedaton (MBK),disikapi oleh Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dengan melakukan rapat dengar pe...

BANDARLAMPUNG, Teraslampung-Pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) dan pendangkalan sungkai yang diakibatkan oleh pembangunan Hotel Horison dan Mal Boemi Kedaton (MBK),disikapi oleh Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dengan melakukan rapat dengar pendapat.
“Besok (Selasa, 4/11), kami ada agenda dengar pendapat dengan pihak Mall Bumi Kedaton dan Hotel Horison terkait indikasi pelanggaran GSS dan pendangkalan sungai,” kata anggota Komisi III Yuhadi,Senin (3/11).
Menurut Yuhadi, pemanggilan kedua perusahaaan tersebut,merupakan tindaklanjut dari aspirasi warga yang melaporkan MBK telah melanggar GSS serta Hotel Horison menyebabkan pendangkalan dan penyempitan sungai.
“Rapat dengar pendapat kita lakukan merupakan tindaklanjut atas laporan warga dan pemberitaan di media,” kata politikus Partai Golkar itu.
Yuhadi mengatakan, DPRD Kota Bandarlampung tidak ingin menghambat investor yang ingin membuka usaha di Kota Tapis Berseri, Menurut Yuhadi, dengan adanya investor maka secara otomatis akan terjadi peningkatakan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Silakan saja para investor datang dan membuka usaha di sini. Kita akan terima. Namun, perlu diingat, semua itu ada mekanisme,baik masalah lingkungan aataupun perizinannya. Para investor ketika hendak mendirikan usaha semestinya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Kota Bandarlampung,” katanya.
Selain MBK dan Pemilik Hotel Horison,Komisi III akan memanggil pihak BPPLH Kota Bandarlampung,dengan alas an satker tersebut yang paling bertanggungjawab dalam penerbitan rekomendasi Amdal untuk kedua perusahaan tersebut.
“BPPLH kami panggil juga. Sebab, BPPLH yang paling tahu tentang Amdalnya,” kata dia.
Riski/Mas Alina