Pekan Depan, Berkas Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan Bandarlampung Diserahkan ke Kejari

Zainal Asikin/teraslampung.com Ilustrasi korupsi. (©Isa Perkasa) BANDAR LAMPUNG –Penyidik Polresta Bandarlampung, pada Senin depan (22/9) kembali akan menyerahkan dua item berkas kasus korupi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Band...

Pekan Depan, Berkas Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan Bandarlampung Diserahkan ke Kejari

Zainal Asikin/teraslampung.com


Ilustrasi korupsi. (©Isa Perkasa)

BANDAR LAMPUNG –Penyidik Polresta Bandarlampung, pada Senin depan (22/9) kembali akan menyerahkan dua item berkas kasus korupi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung anggaran tahun 2012 ke kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Dua item kasus korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandar Lampung merugikan negara sebesar Rp 435 juta dengan rincian pengadaan sentra penjemuran ikan Rp 135 juta dan pembanguan kios mini Rp 300 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, untuk melengkapi kasus tersebut pada Senin depan (22/9) petugasnya akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Senin depan penyidik akan menyerahkan kembali berkas Korupsi DKP, ada dua item dalam berkas DKP itu sebagai kelengkapan untuk masuki ke tahap P21. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat segera P21,”kata Dery, Jumat (19/9). Baca: Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi di Dinas Kelautan Masih ‘Nyangkut’ di Kepolisian

Diketahui sebelumnya, proyek di DKP tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar, terdiri dari tiga item yakni, pembangunan pada kios mini dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar, pembangunan pada sentra penjemuran ikan sebesar Rp 1,5 miliar dan pengadaan kapal sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga, total jumlah anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

Dalam kasus korupsi, pada item kios mini di DKP tersebut Polresta Bandarlampung telah menetapkan tersangka terhadap Agus Sujatma yang merupakan sebagai pengusaha dan anggota DPRD Lampung terpilih pada Pileg 9 April lalu. Kemudian Eri dan Hendri keduanya merupakan tersangka korupsi pembangan pada kios mini, sementara untuk sentra penjemuran ikan yaitu tersangka Sudarno. Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Calon Anggota Dewan dari Gerindra Sakit

Meski ke empatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ke empat tersangka kasus korupsi kasus DKP tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Bandarlampung. mereka hanya wajib lapor saja, karena para tersangka kooperatif.

Baca Juga: Penyidik Polresta Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan