Zainal Asikin/Teraslampung.com
|
| Kasat Reserse narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno saat menunjukkan barang bukti satu paket sabu dan alat hisap sabu yang digunakan kedua mahasiswa, Kamis (29/1). |
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus Dadang Ansori (28) mahasiswa Universitas lampung (Unila) warga Jalan Seroja, Kelurahan Surabaya,Kedaton Bandarlampung dan Octavia Maulida (27) Jalan Kanguru, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung. Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu didalam mobil di Jalan P Diponegoro, Telukbetung Utara, Senin (26/1) dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno Keduanya diamankan saat sedang berada di dalam mobil. Penangkapan keduanya berdasarkan atas laporan dari masyarakat yang mengetahui ada dua orang pasangan sejoli sedang berada didalam mobil di Jalan P Diponegoro, Telukbetung Utara dari gerak-geriknya mencurigakan. Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Saat di lokasi, kata Yustam, petugas mendapati keduanya tengah berada d idalam mobil. “Tersangka Dadang merupakan target opersai (TO) kami. Ketika diperiksa, kedua pasangan sejoli ini sedang menghisap sabu-sabu. Menurut tersangka Octavia, sabu yang digunakan adalah milik cowoknya Dadang dan petugas hanya menemukan plastic klip bekas sabu dan alat hisap (bong). Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menggeledah tempat kos tersangka Dadang, dan ditempat kost tersebut petugas menemukan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong),” kata Yustam..
“Selanjutnya kedua pasangan sejoli ini, yang mengaku keduanya adalah sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di Lampung dibawa petugas ke Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Yustam kepada wartawan, Kamis (29/1).
Dari hasil pemeriksaan, Yustam menjelaskan, keduanya mengakui usai menkonsumsi sabu-sabu dan barang haram tersebut adalah tersangka Dadang. Tersangka Dadang mengaku, bahwa sabu-sabu tersebut didapat tersangka dari seorang temannya berinisial WB dengan cara membeli seharga Rp 1,1 juta satu paket sedangnya. Selain untuk dikonsumsi, sabu-sabu itu dijual kembali dengan tersangka Dadang. Sementara dari keterangan tersangka Octavia, mengkonsumsi sabu-sabu lantaran sudah kecanduan dan untuk pergaulan dengan kawan agar terlihat lebih gaul dan keren.
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka Dadang ini memang sebagai pengedar dan sudah menjadi TO kami. Mendapat keterangan dari tersangka Dadang petugas memburu tersangka WB yang menjadi pemasok sabu-sabu. Namun tersangka WB berhasil melarikan diri lebih dulu sebelum petugas datang, tersangka WB kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Sementara menurut penuturan tersangka Dadang Ansori, dia mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya yang di beli dari temannya berinisial BW (DPO) seharga Rp. 1,1 satu paket sedang. Selain untuk dikonsumsi sendiri dan teman wanitanya Octavia Maulida yang juga seorang mahasiswi perguruan tinggi di Bandarlampung, rencananya sabu-sabu yang disita polisi akan dipecah kembali dengan dirinya menjadi beberapa paket dan selanjutnya akan dijual kembali.
“Selain menjualnya, sabu-sabu itu untuk di konsumsi sendiri pak. Sementara pacar saya Octavia, memang saya yang mengajaknya untuk mengkonsumsi sabu. Karena dia (Octavia) juga memang hobi juga mengkonsumsi sabu-sabu,”ungkap Dadang saat dihadapan petugas.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.