Pansus PT SGC Segera Panggil Bupati Hanan Rozak
TERASLAMPUNG.COM — Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan PT Sugar Group Companies (SGC) DPRD Tulangbawang akan memanggil Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak. Pansus yang diinisiasi Fraksi Gerindra tersebut akan meminta penjelasan Hanan, untuk me...

TERASLAMPUNG.COM — Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan PT Sugar Group Companies (SGC) DPRD Tulangbawang akan memanggil Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak.
Pansus yang diinisiasi Fraksi Gerindra tersebut akan meminta penjelasan Hanan, untuk menjelaskan persoalan sengketa lahan antara PT SGC dengan masyarakat Gedung Meneng.
Ketua Pansus SGC, Novi Marzani, mengatakan pemanggilan Hanan tersebut dilakukan menyusul sulitnya memperoleh informasi dari Pemkab Tuba terkait duduk persoalan lahan yang dipersengketakan.
Hal ini menyusul tidak hadirnya tiga pejabat Pemkab Tuba tiga kali berturut-turut untuk dimintai keterangan oleh Pansus.
Ketiga pejabat itu diantaranya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sobri, Dinas Perizinan, dan Dinas Pendapatan.
“Ini ada apa, kok mereka tidak datang tiga kali berturut-turut. Kami panggil Sekda karena kapasitas dia selaku Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Kami meyakini mereka mengetahui seluk beluk izin maupun hak guna usaha perusahaan SGC. Makanya kami jadwalkan panggil Bupati langsung,” terang Novi Marzani, Kamis (12/10)
“Kami jadwalkan (undang bupati) Selasa atau Rabu. Dan Kami harapkan saudara Bupati hadir, supaya persoalan ini bisa tuntas,” tegas politisi partai Gerindra ini.
Novi berharap Hanan dan jajarannya untuk kooperatif memberi informasi terkait duduk persoalan sengketa lahan HGU perusahaan tebu penyumbang 30 persen gula nasional itu.
“Jangan sampai mereka (Bupati dan jajaran) dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Jangan coba-coba menghalang-halangi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait HGU PT SGC,” papar Novi.
Novi menegaskan, Pansus DPRD Tulangbawang akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah di areal perusahaan.
“Kami (Pansus) akan konsisten sampai jelas benar antara tuntutan warga dengan perusahaan. Pansus Kami bentuk untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Niat Kami ini mulia,” tuturnya.
Pansus atas nama warga Gedung Meneng meminta Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (PT SGC) diukur ulang.
Menurut Novi, ketidakjelasan luas HGU ini berakibat warga sulit untuk memperoleh hak-haknya untuk hidup.
“Mereka tidak bisa membuat sertifikat Prona akibat klaim perusahaan di tanah warga tersebut. Bahkan untuk buat cetak sawah saja tidak bisa,” kata Novi.
TL/HLS