Palsukan 263 SK, Oknum PNS Dinas Korpri Raup Rp 300 Juta

Zainal Asikin/teraslampung.com Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menunjukkan SK palsu dan foto tersangka Agus Hermawan, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (11/2). BANDARLAMPUNG —Agus Hermawan (39), PNS Dinas K...

Palsukan 263 SK, Oknum PNS Dinas Korpri Raup Rp 300 Juta

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menunjukkan SK palsu dan foto tersangka Agus Hermawan, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (11/2).

BANDARLAMPUNG —Agus Hermawan (39), PNS Dinas Korpri Pemkot Bandarlampung yang  membuat 263 SK palsu alias SK bodong sudah meraup uang Rp 300 juta dari para ‘pemesannya’. SK-SK palsu itu dengan tanda tangan palsu mantan Gubernur Lampung Sjachroedin  ZP dan  Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. 

“Saya bekerja sendiri untuk membuat SK mutasi palsu itu. SK mutasi palsu sebanyak 263, di buat sejak tahun 2012 hingga 2014. Satu SK pemutasian palsu yang saya buat nilainya Rp. 6 juta sampai 15 juta,”kata Agus Hermawan di hadapan petugas dan awak media, Rabu (11/2).

Agus mengaku dirinya  memalsukan SK mutasi itu bermula dari para PNS (Guru) yang panik atau menginginkan pindah dari tempatnya bertugas. Kemudian, para PNS tersebut menghubungi dan meminta tolong kepada tersangka yang saat itu bertugas di BKD bagian pemutasian.

Dengan memanfaatkan kepanikan korban yang tidak ingin repot dan lama menunggu, timbullah niat dirinya untuk membuat dan memalsukan SK mutasi itu. Yakni dengan bermodalkan komputer, printer, stempel, kertas HPS berlogo garuda emas, dan keahlian dirinya yang dapat menirukan tandatangan Pemprov, Pemkot, dan Empat Pemda di Provinsi Lampung, dia berhasil membuat 263 SK mutasi guru SD, SMP, dan SMA Palsu.

“Uang jasa membuat 263 SK bodong itu yang jumlahnya sebesar Rp300 juta itu sudah habis saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan saya,”ungkap Agus.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, saat ini sudah 19 saksi yang di periksa. Hasil pemeriksaan, korban telah menerima gaji dan tidak mengetahui jika SK mutasi itu palsu.

Menurut Sulistyaningsih,  korban pemalsuan SK mutasi PNS, sementara ini ada 16 korban. “Jumlahnya  bisa saja bertambah karena tersangka Agus menjalankan aksinya sejak tahun 2012 lalu. Tersangka Agus, adalah oknum PNS Sekretariat Pemerintah Kota Bandarlampung Tersangka mengaku bekerja sendiri, para korban dimintai uang tersangka dengan harga bervariasi mulai dari RP 6 hingga Rp 15 juta untuk pembuatan SK mutasi palsu,”kata Sulistyaningsih kepada wartawan, Rabu (11/2).

Sulistyaningsih menjelaskan, terungkapnya Kasus SK bodong ini diketahui awalnya oleh salah seorang korban, Evan Toera PNS asal Kabupaten Lampung Timur, dengan membawa SK Gubernur Lampung, SK Wali Kota Bandarlampung, dan SPT Kadisdik Kota Bandarlampung untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru yakni di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung.

“Evan membawa SK mutasi ke Disidik Kota didalam SK itu ditandatangani oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, Walikota Bandarlampung Herman HN dan SPT Kepala Disdik Kota Bandarlampung. Lalu Disidik mengecek SK mutasi Evan di buku register Badan Kepegawaian Daerah (BKD), saat dicek ternyata nomor yang ada di SK mutasi Evan tidak terdaftar dalam
buku register Pemprov Lampung,”ujarnya.

Setelah di ketahui SK mutasi atas nama Evan Toera palsu, sambung Sulis, membuat para PNS lain diduga memiliki SK mutasi yang sama langsung melakukan pengecekan, hasilnya mereka tidak terdaftar di BKD Provinsi Lampung. Akibatnya kasus tersebut mencuat hingga Gubernur
Lampung, M Ridho Ficardo.

Pemerintah Provinsi pun melaporkan hal tersebut ke Polda, petugas Subdit I Dikrimum melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pemalsuan SK mutasi tersebut adalah Agus.

“Polisi berhasil mengamankan tersangka Agus Hermawan (39) warga jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih 3 Kelurahan Segala Mider Tanjungkarang Barat, Bandarlampung di sebuah Warnet di Jalan Sukardi Hamdani dekat Kampus Universitas Bandarlampung (UBL),”terangnya.

Selain mengamankan tersangka, Sulis menambahkan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa, 263 SK mutasi bodong, puluhan stempel, kertas berlogokan garuda emas dan seperangkat alat untuk membuat SK bodong.

“Barang bukti lain adaklah atu unit sepeda motor Honda warna hijau putih BE 4837 BR, berikut STNK atas nama Luluk Ambarwati dan satu buah buku registrasi/agenda penomoran pegawai negeri sipil yang ada di BKD Provinsi Laampung,”tandasnya.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Teguh Nugroho mengatakan, dalam perkara ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemalsuan surat keputusan (SK) mutasi PNS. Ia mencurigai, adanya keterlibatan tersangka lain selain tersangka Agus Hermawan. Dalam pemeriksaan, Agus mengaku bekerja sendiri dan mencetak SK palsu
tersebut mengunakan komputer dan printer miliknya sendiri.

“Dugaan kami, tersangka Agus ini bekerja tidak sendiri. Kalau dilihat dari cara kerjanya, Agus sangat profesional dalam memalsukan SK itu ada kemungkinan ada tersangka lain yang ikut membantu Agus untuk memalsukan SK. Yang jelas, kami masih mendalami  kasusnya dan meminta
keterangan dari para sasksi. Kami juga telah memeriksa Pihak BKD Provinsi dan para korban,”kata Teguh.

Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP jo 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.