OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut

TERASLAMPUNG.COM — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, menyusul ditetapkannya Sudiwardono sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Sudiwardono dijadikan tersangka setelah tertan...

OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut
Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dijanjikan Aditya Moha mendapatkan imbalan sekitar Rp1 miliar terkait perkara yang melibatkan ibu kandung Aditya Moha.

TERASLAMPUNG.COM — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, menyusul ditetapkannya Sudiwardono sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Sudiwardono dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan KPK pada Jumat lalu (6/10/2017).

“(Sudiwardono) diberhentikan sementara sejak 7 Oktober 2017,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, Sabtu malam (7/10/2017).

Sunarto menegaskan pihaknya  akan menginvestigasi lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sudiwardono.

“Banyak yang bisa mengatur dan memerintah, tapi sedikit yang bisa berikan teladan. Namun demikian kami Senin akan memberikan keterangan lagnsung kepada dirjen peradilan umum terkait materi yang diberikan ketua PT tingkat banding ketika beliau membeirkan pembinaan dan pengawasan,” katanya.

BACA: Hakim dan Politikus Golkar Terkena OTT KPK, Petugas Amankan Sejumlah Uang Dollar

Sunarto berharap kasus yang menimpa hakim K tidak terulang kembali di kemudian hari.

Sunarto juga berharap masyarakat untuk tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dengan tidak berprasangka buruk terhadap proses penegakan hukum di negara ini terkait dugaan suap.

“Percayalah aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik, aparatur yang baik-bajk tersebut tidak bisa menerima dan tidak rela bila ada rekan-rekannya ada yang mau menodai badan peradilan itu,” ujarnya.

Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono pada Jumat (6/10/2017) tertangkap tangan petugas KPK saat menerima sejumlah uang dari anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD 64 ribu.

Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap. Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD 30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD 30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.

Uang itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Marlina kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.

Dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp 1,2 miliar, Pengadilan Negeri Manado memvonis Marlina  5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun, pada Rabu, 19 Juli 2017.

Marlina kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017.