Ombudsman: Jangan Ada Pungli dan Intimidasi dalam Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol!
Teraslampung.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mengingatkan pemerintah para pihak yang terkait dengan proyek Jalan Tol Trans Sumatera agar tidak terjadi pungutan liar dan inti...

Teraslampung.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mengingatkan pemerintah para pihak yang terkait dengan proyek Jalan Tol Trans Sumatera agar tidak terjadi pungutan liar dan intimidasi dalam pembebasan tanah.
Menurut David, sejak bergulirnya pembebasan lahan untuk Jalan Tol Sumatera yang juga melintasi wilayah Provinsi Lampung, warga yang terkena pembebasan kerap menyampaikan informasi dan konsultasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
“Warga yang berasal dari Lampung Selatan misalnya, mengeluhkan mengenai lamanya ganti rugi, tidak jelas berapa nilai yang dihargai, patokan harga tanah berdasarkan apa. Pendapat warga/masyarakat yang akan terkena ganti rugi lebih pada ditawarkan nominal angka tanpa negosiasi harga dalam suatu musyawarah untuk mencapai kata mufakat”, ungkap David, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Lampung, Kamis (11/2/2016).
David mengatakan, warga Lampung Tengah misalnya menyampaikan keluhan bahwa pihaknya dan beberapa warga yang lain diminta imbalan sejumlah uang oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembebasan Lahan, jika uang ganti ruginya cair.
“Kisarannya seperti persentase jual beli tanah, dari 2% (dua persen) dari harga jumlah ganti rugi yang diterima hingga naik beberapa persen dari angka tersebut. Padahal, menurut warga, ganti ruginya saja lama dan tidak transparan terkait proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum sebenarnya seperti apa, eh ini dimintain uang lagi.” kata David.
David mengungkpkan warga tersebut disodorkan oleh Satgas berupa surat pernyataan untuk memberikan imbalan (uang) untuk kas Kampung/Desa, atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan.
“Untuk dugaan itu semua, Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan peringatan kepada pemerintah yang melakukan pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut, agar tidak ada pungli dan intimidasi, sekaligus cepat merespons informasi ini untuk membentuk Tim Khusus yang mengawasi dan mengamankan proses ganti rugi pembebasan jalan tol hingga selesai tanpa merugikan masyarakat,” tandasnya.