Meski Nilainya Naik, DAU Kota Bandarlampung 2023 Turun
TERASLAMPUNG.COM — Meskipun nilainya naik dari Rp1,02 triliun pada 2022 menjadi Rp1,50 triliun pada 2023, Dana Alokasi Khusus (DAU) dari pemerintah pusat untuk Kot Bandarlampung pada dasarnya turun. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola K...

TERASLAMPUNG.COM — Meskipun nilainya naik dari Rp1,02 triliun pada 2022 menjadi Rp1,50 triliun pada 2023, Dana Alokasi Khusus (DAU) dari pemerintah pusat untuk Kot Bandarlampung pada dasarnya turun. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Ramdhan.
Penyebab turunnya DAU Bandarlampung pada 2023, kata Ramdhan, adalah ada lima item yang baru dalam DAU 2023. Yaitu pendidikan, kesehatan, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), infrastruktur, dan DAU untuk kelurahan.
“Jika dilihat dari angka saja DAU Kota Bandarlampung mengalami kenaikan tapi faktanya turun. DAU Kota Bandarlampung sebelumnya Rp1,02 triliun, pada 2023 ini menjadi Rp1,50 triliun. Kesanny. Faktanya tidak seperti itu. Dana Rp1,50 triliun itu anggaran untuk lima item,” katanya.
“Sebelumnya DAU yang diterima Pemkot sebesar Rp1,02 triliun. Dana itu hanya 12 item saja. Sedangkan sekarang ditambah lima item sehingga harus dibagi 17 item. Jadi faktanya DAU Bandarlampung 2023 sebenarnya berkurang atau turun dibanding DAU 2022,” kata Ramdhan.
Menurut Ramdhan, persoalan ini bukan hanya dialami oleh Pemkot saja hampir seluruh pemerintah daerah se-Indonesia mengalami problem yang sama. Dia mencontohkan DAU untuk kelurahan yang hingga kini tidak ada juklak/juknisnya.
“DAU kelurahan belum jelas juklak/ juknisnya dan uangnya pun ditahan. Ini kalau mau dibayar harus ada SPJ dulu,” katanya.
Selain itu, untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkot harus menambah dari APBD karena dana dari DAU tidak cukup.
“Untuk gaji P3K dari DAU setahun Rp35 milyar sedangkan yang kita anggarkan sebulan gaji P3K itu Rp5 miliar artinya kita (Pemkot) harus menambah Rp25 milyar,” kata Ramdhan.
Dandy Ibrahim