Mengaku Sebagai Dosen Unila, Agung Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Berkedok sebagai Dosen di Universitas Lampung (Unila), Agung Indra Kusuma (32), warga Jalan Sultan Haji No.21, Kedaton Bandarlampung melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 50 juta milik oran...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Berkedok sebagai Dosen di Universitas Lampung (Unila), Agung Indra Kusuma (32), warga Jalan Sultan Haji No.21, Kedaton Bandarlampung melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 50 juta milik orang tua calon mahasiswa. Tersanka ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, Minggu (16/11) di Jembatan Layang Natar, Lampung Selatan.
“Laporan yang kami terima bermodus penipuan dan penggelapan sejumlah uang bernilai puluhan juta. Korban mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Agung, dan korban menyatakan bahwa uang senilai Rp50 juta miliknya telah dilarikan oleh tersangka,” kata Kapolsek Natar, Kompol Yohanes Agustiandaru, melaui ponselnya kepada teraslampung.com, Senin (17/11) malam.
Menurut Agustiandaru, tersangka Agung yang merupakan Alumni S2 Pertanian di salah satu Universitas di Bandarlampung, mengiming-imingi korban dapat masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Penipuan yang dilakukan tersangka pada Kamis (13/8/2014) lalu sekira pukul 10.00. Saat itu tersangka bertemu Linda Barus (52), kerabat korbandi ruang laboratorium Poltakes Lampung, di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pelaku yang mengaku sebagai salah satu Dosen di Universitas Lampung (Unila) menawarkan serta menjanjikan bisa memasukkan siapapun untuk kuliah di Fakultas Kedokteran Unila dengan syarat membayar uang sebesar Rp 50 juta.
“Mendengar cerita itu, saksi Linda menyampaikan hal itu kepada korban. Kemudian korban M. Manulang bersama anaknya bernama Janes Manulang yang ingin kuliah bertemu di laboratorium Akademi Kesehatan Lingkungan di Desa Hajimena Natar, lalu antara pelaku dan korban menuai kesepakatan tersebut,” kata dia.
Saat itu juga, korban menyerahkan uang kepada pelaku yang mengaku sebagai dosen jurusan Mipa yang mengajar biologi. Selain uang, korban pun menyerahkan administrasi lain seperti fotokopi ijazah, SKHU, Raport, rekening listrik dan foto rumah milik korban. Pelaku berjanji dalam waktu tiga hari, anak dari korban bisa masuk fakultas Unila.
“Setelah satu minggu, korban menemui dan menanyakan prihal tersebut kepada pelaku. Tapi, jawaban pelaku baru akan mengurusnya. Karena korban mendesak, pada tanggal 25 September 2014 pelaku memerintahkan korban datang ke Unila untuk wawancara. Sesampainya korban di unila, pelaku tidak ada dan nomor ponselnya saat dihubungi berulangkali sudah tidak aktif lagi,” kata Kapolsek.
Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar. Karena beberapa iformasi dari Unila menyatakan bahwa pelaku bukanlah seorang dosen di Unila.
“Dari kejadian ini polisi memperoleh barang bukti satu lembar kwitansi penyerahan uang tangal 14 agustus dan satu lembar surat perjanjanjian. Tersangka mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kwitansi penyerahan uang tangal 14 agustus, 1 lembar surat perjanjanjian. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,dan akan disangkakan pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,”jelasnya.