Mantan Wakaplri : Kabareskrim dan Budi Gunawan Layak Dinonaktifkan
Oegroseno (dok liputan6.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri cacat hukum. Sumber kekisruh...
| Oegroseno (dok liputan6.com) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri cacat hukum. Sumber kekisruhan di tubuh Polri, kata Oegroseno, adalah Kabareskrim Irjen (Pol) Budi Waseso dan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan . Sebab itu Oegroseno menyarankan Plt Kapori menonaktifkan keduanya.
“(Penangkapan Bambang Widjojanto) Ini sudah melanggar etika. Penyakitnya ada di dua, Budi Gunawan dan Budi Waseso. Sudahlah, dinonaktifkan saj. Aman (Polri) udah,” kata Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Oegroseno menyoroti adanya pelanggaran etika dalam penangkapan Bambang. Pelanggaran tersebut adalah saat menangkap Bambang Widjojanto, petugas Bareskrim saat bersama putrinya yang bernama Izzat (20).
“Kalau sesuai prosedur, apakah polisi bisa menangkap seseorang dengan anaknya dibawa seperti itu? Prosedur yang mana?” ujarnya.
Selain itu, kata Oegroseno, penahanan Bambang Widjojanto juga tidak memenuhi syarat. Menurut Oegroseno, seseorang ditahan karena berpotensi mempersulit penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Syarat itu tak ada dalam peristiwa penahanan Bambang.Makanya dari dulu saya sarankan, kalau bisa tersangka itu tidak usah di-BAP. Tersangka berhak diam dan bisa menggunakan haknya untuk berbicara di pengadilan. Selama ini KUHAP mengharuskan tersangka di-BAP, ya disitulah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM,” katanya.
Bambang Satriaji



