Larangan Rapat di Hotel, Ketua DPRD Lampung Minta PHRI Kaji Penurunan Omzet

Para manajer hotel yang tergabung dalam PHRI Lampung membentengkan spanduk dan berorasi di Lapangan Korpri, di depan Kantor DPRD Lampung, Kamis (11/12). Mereka memprotes kebijakan pemerintah yang melarang aparatur pemerrintah menggelar kegiatan...

Larangan Rapat di Hotel, Ketua DPRD Lampung Minta PHRI Kaji Penurunan Omzet
Para manajer hotel yang tergabung dalam PHRI Lampung membentengkan spanduk dan berorasi di Lapangan Korpri, di depan Kantor DPRD Lampung, Kamis (11/12). Mereka memprotes kebijakan pemerintah yang melarang aparatur pemerrintah menggelar kegiatan rapat di hotel. 

Bandarlampung, Teraslampung.com— Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menyatakan merugi atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenpan ,  Keputusan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar rapat di hotel  menurunkan omzet 40 persen.

Berdasarkan data PHRI, hampir 40 persen konsumen hotel diperoleh dari PNS. Akibat kebijakan itu, banyak instansi yang membatalkan kegiatan yang sudah dipesan sejak jauh hari.

Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal meminta pihak perhotelan mempelajari dan mengkaji berapa persen penurunan omet dampak dari kebijakan Kementerian PAN dan RB.

“Kebijakan ini benar akan mempengaruhi penghasilan hotel. Apa iya pengunjung hotel itu PNS semua, kan tidak. Kita minta perhotelan mempelajari lebih dalam. Jika pun kenyataan itu benar, harusnya hotel ada terobosan baru,” ujarnya. Baca: Para Manajer Hotel dan Restoran Tuntut Revisi Pelarangan Rapat di Hotel

Menurut  Dedi, hendaknya pihak hotel lebih mempromosikan potensi wisata yang ada di Lampug, sehingga minat wisatawan lebih meningkat untuk mengunjungi provinsi ini.

“Tidak hanya pemerintah yang mengadakan acara di hotel. Swasta juga lebih banyak mengadakan kegiatan di daerah. Wisata kita kan banya, coba mereka lebih gencar promosikan itu, supaya turis yang datang ke Lampung banyak, nantinya mereka akan menggunakan hotel untuk menginap dan kegiatan.”

Sebelumnya, Kepala Biro Pengembangan Usaha dan Anggota PHRI, Adi menyatakan keputusan Menpan tidak rasional, dan sangat menyengsarakan industri kreatif. Ia menyatakan, hampir 40 persen konsumen hotel diperoleh dari PNS. Akibat pelarangan tersebut, banyak instansi yang membatalkan kegiatan yang sudah dipesan sejak jauh hari.

Menurut dia, jika keputusan itu tidak dicabut, pihak hotel terpaksa harus melakukan perampingan karyawan alias memecat sebagai karyawannya. Saat ini, karyawan hotel di Lampung berjumlah sekitar 2.000 orang yang tersebar di 48 hotel.