Kurir Sabu Antar-Provinsi Diduga Dikendalikan Napi Lapas Wayhui

Zainal Asikin/Teraslampung.com Lima kurir sabu yang ditangkap petugas BNPP Lampung, Kamis, 9 April 2015 lalu.  BANDARLAMPUNG–Seorang  narapidana berinisial BES, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui, Bandarlampung, d...

Kurir Sabu Antar-Provinsi Diduga Dikendalikan Napi Lapas Wayhui

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Lima kurir sabu yang ditangkap petugas BNPP Lampung, Kamis, 9 April 2015 lalu. 

BANDARLAMPUNG–Seorang  narapidana berinisial BES, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui, Bandarlampung, diduga sebagai pengendali bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan tiga orang kurir narkoba yang baru saja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, pada Kamis (9/4) lalu di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km40/41, Simpang Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Baca: BNNP Lampung Bekuk Lima Kurir Sabu

Menurut salah satu penyidik di BNNP Lampung yang enggan disebutkan namanya,dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para tersangka, bahwa yang memerintahkan mereka untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu tersebut di daerah Lampung Selatan, yakni di Rumah Makan Siang Malam atas perintah seorang Narapidana (Napi) Lapas Wayhui berinisial BES. (Baca: Penangkapan Lima Kurir, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Sabu).

“Setelah diperiksa dan diinterogasi kembali, kami mendapat keterangan dari salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya (tersangka) diperintahkan untuk mengambil sabu itu oleh napi berinisial BES yang ada di Lapas Wayhui,” kata penyidik tersebut kepada teraslampung.com, Senin (13/4) malam.

Dia menjelaskan, bahwa tersangka sudah lama menjadi kurir narkoba. Namun, diakui oleh tersangka bahwa dirinya tidak begitu mengenal dekat dengan Napi BES tersebut. Sebab dirinya mengkomunikasikan rencana transaksi hanya melalui via ponsel saja.

“Jadi tersangka ini tidak tahu pastinya siapa itu BES itu sebenarnya, karena setiap mendapat order barang haram itu, BES ini selalu menghubunginya melalui ponsel,”terangnya.

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Haris mengaku pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan telah mengantongi satu nama yang diduga merupakan rekan para tersangka yang telah ditangkap.

“Sudah kita kantongi identitasnya, tapi yang kita kantongi itu merupakan pengendali dari sini saja yakni Lampung, yang jelas kami tidak bisa sebutkan siapa namanya. Karena apa, mengingat kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,”kata Haris.

Harris menuturkan, pihaknya saat ini telah menerima hasil sementara uji labfor dari BNN Pusat terkait barang bukti narkoba yang dikirimkan sebanyak 29 gram beberapa waktu lalu dan hasilnya positif  jika barang bukti tersebut mengandung methafethamine. Sedangkan mengenai rekening, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari BNN Pusat.

“Kalau untuk hasil rekening itu belum kami terima dari BNN Pusat. Sebab rekening itu milik salah satu teman tersangka dan buku rekeningnya juga sudah hilang, yang tersisa hanya ada ATM saja. Tapi kami masih selidiki apakah memang benar-benar hilang atau tidak, makanya kami  masih menunggu selanjutnya dari BNN Pusat. Tapi kami belum dapat menjelaskan berapa nilai nominalnya transaksinya dalam rekening tersebut,” kata dia.

Seperti diketahui, penangkapan ketiga pelaku yakni Agus Setiawan alias Aduk (25), warga Sukabumi, Bandar Lampung; Tri Sumiran (37), warga Kedaton, Bandarlampung dan Ilham Ramadhan (30), warga Jatiagung, Lamsel, berawal dari adanya informasi yang diterima BNNP Lampung akan ada transaksi narkoba jenis sabu di daerah Lampung Selatan. Informan menyebutkan para pelaku dmenggunakan satu unit mobil Suzuki Baleno abu-abu metalik B 2991 CN.

Saat akan ditangkap, mobil pelaku sempat kabur dan menabrak mobil petugas. Beruntung, mobil pelaku berhasil ditangkap lantaran terjebak kemacetan di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Km 40/41, Simpang Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB. Alhasil, petugas menemukan 500 gram sabu dalam mobil pelaku. Petugas pada hari itu juga, langsung mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menemukan dua linting ganja di rumah Ilham Ramadhan serta empat ponsel berbagai merek, uang tunai Rp790 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengaku mengirim uang itu melalui nomor rekening Bank Mandiri atas nama Dwi Febriana yang tak lain pacar tersangka Agus. Lalu, petugas melakukan penggerebekan di wilayah Desa Jatimulyo, Jatiagung, yang diduga tempat tinggal Dwi.

Di TKP,  petugas mengamankan dua perempuan. Yakni Dwi Febriana (25), warga Pesawaran dan Marini (23), warga Tanjungkarang Timur, yang merupakan pacar  tersangka Sumiran.