KSKP Bakauheni, Bekuk Dua DPO Pelaku Curas Perampasan Sepeda Motor
Zainal Asikin | teraslampung.com LAMPUNG SELATAN — Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni meringkus Riyan (21) dan Danil (19), keduanya buronan (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi d...
Zainal Asikin | teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni meringkus Riyan (21) dan Danil (19), keduanya buronan (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sekitar kompleks Mess PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bakauheni. Polisi menangkap kedua warga Bakauheni, Lampung Selatan tersebut, pada waktu dan tempat berbeda beberapa hari lalu.
Kepala Kepolsian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, petugas menangkap tersangka Riyan dan Danil yang menjadi buronan (DPO) pelaku curas perampasan sepeda motor, pada waktu dan tempat berbeda. Awalnya, petugas menangkap Riyan saat berada didepan Tugu Menara Siger di Jalinpantim, Kamis (14/9/2017) siang lalu.
“Hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka Danil dua hari kemudian saat berada diatas kapal KMP Rajarakat. Saat itu tersangka akan pulang ke rumahnya, setelah kabur dari pelariannya,”ujarnya kepada teraslampung.com, Kamis (21/9/2017).
Menurutnya, usai melakukan aksi perampasan sepeda motor tersebut, tersangka Riyan dan Danil kabur ke Pulau Jawa. Dari penangkapan mereka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yama Mio GT warna hitam BE 3072 OR.
Enrico memaparkan, tersangka Riyan dan Danil, merupakan komplotan pelaku perampasan sepeda motor di areal kompleks Mess PT ASDP cabang Bakauheni yang dilakukan oleh lima orang pelaku. Sebelum menangkap Riyan dan Danil, petugas terlebih dulu menangkap Doni Bahrudin (19) dan KH (15) yang saat ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
“Dari kelima tersangka tersebut, empat tersangka sudah berhasil ditangkap. Saat ini masih ada satu tersangka lain berinisial IW yang masih buron (DPO),”ungkapnya.
Dikatakannya, para tersangka merampas motor Yamaha Mio GT milik korban Fernando Sianturi (15), warga Desa Ruguk , Ketapang, yang saat itu sedang melintas dia areal Mess PT ASDP Cabang Bakauheni pada 13 April 2017 lalu. Bahkan para tersangka juga, mengancam korban Fernando menggunakan senjata tajam.
“Korban melaporkan kasus pencurian itu, ke Mapolsek KSKP Bakauheni dengan nomor laporan polisi LP/B-467/IV/Res Lamsel/KSKP Bakauheni tanggal 15 April 2017. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.







