KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu penduuduk elektronik (e-KTP), Senin (17/7/2017). “Setelah mencermati fakta persidangan terdak...

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu penduuduk elektronik (e-KTP), Senin (17/7/2017).
“Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Penetapan tersangka itu hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, pria yang kini juga menjadi Ketua DPP Partai Golkar itu diduga melakukan korupsi bersama-sama pihak lain. Salah satunya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
“Yang bersangkutan diduga menguntungkan diri sendiri, atau pihak lain, atau korporasi yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun,” terang Agus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.