Anggota DPRD Provinsi Lampung MC Imam Santosa Terancam di-PAW
TERASLAMPUNG.COM—Anggota DPRD Provinsi Lampung MC.Imam Santoso dipecat dari dari jabatannya sebagai ketua harian DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wiwik –sapaan M.C. Imam Santoso– pun terancam pergantian antarwaktu (PAW) di kursi DPRD Lampung....
TERASLAMPUNG.COM—Anggota DPRD Provinsi Lampung MC.Imam Santoso dipecat dari dari jabatannya sebagai ketua harian DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wiwik –sapaan M.C. Imam Santoso– pun terancam pergantian antarwaktu (PAW) di kursi DPRD Lampung.
Pemecatan Wiwik berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 161/SK/DPP/P/IV/2017 tertanggal 20 April 2017. Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy dan Sekretaris Arsul Sani.
Menurut Koordinator Wilayah Lampung DPP PPP, Rahman Yacob, SK ini menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wiwik.
Di antaranya telah melakukan tindakan indisipliner. Yakni menjadi penggerak utama atas terselenggaranya Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Lampung yang mengatasnamakan Djan Faridz.
”Istilahnya di partai kita diberhentikan, bukan dipecat. Diberhentikan sebagai ketua pengurus harian DPP PPP. Dasar pemberhentian adalah surat usulan dari DPW PPP Lampung. Lalu, DPP PPP mengeluarkan surat peringatan satu dan dua,” katanya.
Menurut Rahman emberhentian Wiwik dari jabatan structural ini merupakan tindakan administratif partai berlambang kakbah. Dan terhitung sejak SK DPP PPP ini keluar, Wiwik tidak berhak lagi mengatasnamakan DPP PPP dalam berbagai kegiatannya.
DPP PPP pun akan bersikap tegas bila Wiwik tetap membangkang dan tidak patuh terhadap kebijakan partai. Tidak menutip kemungkinan, anggota Komisi I DPRD Lampung ini terancam di-PAW.
Rahman mengatakan, hingga pihaknya kami baru sebatas memberhentikan status Wiwik dari jabatannya sebagai pengurus harian. Namun sanksi ini bisa meningkat. Mulai dari dicabut keanggotaannya sebagai kader PPP hingga PAW.
Menurut Rahman, pihaknya menunggu laporan dari DPW PPP Lampung terhadap sikap, tingkah laku, dan kinerja yang bersangkutan sebagai anggota Fraksi PPP DPRD Lampung.
Karenanya, Rahman akan memantau pergerakan Wiwik. Sebab sebagai anggota Fraksi PPP DPRD Lampung, Wiwik harus patuh dan loyal terhadap kebijakan partai. Bila sebagai perpanjangan tangan partai beliau tetap tidak patuh, DPP PPP akan mengambil kebijakan tersendiri.
”Mulai dari PAW hingga pencabutan kartu tanda anggota,” tegasnya.
PAW terhadap Wiwik merupakan buntut kekisruhan di tubuh DPP PPP. Dalam kisruh tersebut terjadi dualisme vesi kepemimpinan DPP PPP. Yakni kubu kubu Ketua PPP Djanz Faridz dan kubu Ketua Umum Romahurmuziy.
Dua kubu itu saling mengklaim sebagai pengurus DPP PPP yang sah. Keduanya lalu membawa kasus sengketa kepengurusan DPP PPP ke pengadilan.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Namun, kubu Romahurmuziy kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).
MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017.
Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Artinya, saat ini yang berkuasa di DPP PPP adalah kubu Romahurmuziy. Sementara M.C. Imam Santoso selama ini setia kepada Djanz Faridz.







