Konsumsi Sabu, Residivis Copet Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Junaidi saat gelar perkara di Polresta Bandarlampung, Minggu (17/5/2015) BANDARLAMPUNG-Residivis kasus pencurian (copet) 2011 lalu, Junaidi (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumah...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
Junaidi saat gelar perkara di Polresta Bandarlampung, Minggu (17/5/2015) |
BANDARLAMPUNG-Residivis kasus pencurian (copet) 2011 lalu, Junaidi (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya di Perum Polda II Jalan Merpati, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, pada Sabtu malam (16/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menangkap Junaidi saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Diduga rumah yang ditempati tersangka, kerap dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi narkoba.
Junaidi seorang residivis yang kesehariannya sebagai tukang ojek ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) karena kasus pencurian (mencopet). Terpaksa tersangka kini harus kembali menjalani hukuman, dan mendekam di sel tahanan karena menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno melalui Kanit 1 Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Junaidi ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada wilayah Perum Polda II Jalan Merpati, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung kerap dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
“Saat kita grebek dan dilakukan penggeledahan dirumahnya, kami mendapati dua plastik klip bening bekas isi sabu, satu buah pipa kaca (pirex), dua buah botol yang sudah terpasang pipet plastik dan satu buah pipet plastik. Guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya tersangka dan barang bukti, kita bawa ke kantor,”kata Herlan, Minggu (17/5).
Herlan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka bahwa beberapa barang bukti yang disita adalah benar miliknya. Sesaat sebelum ditangkap, tersangka baru mengkonsumsi sabu-sabu. Barang paket haram yang digunakan tersangka, didapatkannya dari seorang bandar berinisial IL (DPO) seharga Rp 150 ribu/paket kecil dan sudah seringkali Junadi membeli paket sabu dari tersangka IL .
Berdasarkan catatan kepolsian, sambung Herlan, tersangka Junaidi merupakan seorang residivis atas kasus pencurian (copet) pada tahun 2011 lalu dan tersangka menjalani hukuman selama 10 bulan penjara di Lapas Rajabasa. Selepas keluar dari penjara, Junaidi kesehariannya berprofesis sebagai tukang ojek dan uang dari hasil dia (tersangka) sebagai tukang ojek digunakan untuk membeli paket sabu-sabu.
“Pengakuannya, sabu-sabu itu dibeli Junaidi dari IL (DPO) digunakan untuk sendiri untuk menambah stamina saat tersangka mengojek. Namun apakah tersangka ini hanya sebagai pengguna saja, kasusnya masih dikembangkan dugaannya tersangka juga sebagai pengedar. Untuk pemasok sabu berinisial IL (DPO), masih dilakukan pengejaran oleh petugas,”terang Herlan.
Tersangka Junaidi kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara