Komisi V DPRD Lampung: PPDB 2025 Sesuai Aturan, Minim Sosialisasi Jadi Biang Keluhan

Komisi V DPRD Lampung: PPDB 2025 Sesuai Aturan, Minim Sosialisasi Jadi Biang Keluhan

TERASLAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun 2025 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa berbagai laporan dan keluhan masyarakat selama pelaksanaan PPDB 2025 bukan disebabkan oleh kesalahan sistem, melainkan akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme yang berlaku.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, secara regulasi maupun teknis, pelaksanaan PPDB telah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Namun, minimnya sosialisasi membuat masyarakat salah menafsirkan proses seleksi, terutama pada jalur domisili.

“Salah satu yang sering dikeluhkan adalah jalur domisili. Misalnya, ada dua calon siswa dengan jarak rumah yang sama ke sekolah, tetapi karena kuota hanya tersisa satu, maka sistem akan memilih berdasarkan nilai tertinggi. Hal-hal seperti ini yang belum banyak dipahami masyarakat,” ujar Yanuar, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, ke depan Disdikbud Provinsi Lampung perlu memperkuat sosialisasi sejak jauh hari sebelum PPDB dibuka, agar orang tua dan calon peserta didik memahami secara utuh tahapan, kuota, serta ketentuan seleksi di setiap jalur.

“Bukan sistemnya yang bermasalah, tetapi informasi yang belum tersampaikan dengan baik. Sosialisasi harus lebih masif, jelas, dan mudah dipahami masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Disdikbud Provinsi Lampung memastikan bahwa sistem PPDB Tahun 2026 masih akan menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya. PPDB tetap dibuka melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta jalur lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rls)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0