Komisi I DPRD Lampung Minta Perda tentang Distribusi Gabah Ditegakkan
TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar benar – benar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah. i. “Perda...
TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar benar – benar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah. i.
“Perda ini sudah dibuat sejak 2017 lalu. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, didalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim kelua. Kami minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar – benar menegakkan Perda itu,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan. Di Ruang Rapat Besar. Rabu (31/5/2023).
Sahdana mengaku paham bahwa penjualan padi ke daerah lain karena harga beli di Lampung murah. Sementara, pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi.
“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar – benar kerja,” ungkapnya.
Padahal, Sahdana melanjutkan. Ketika peran pemerintah Provinsi Lampung sendiri aktif, hingga kepala desa, camata dan Pemkab hadir. Persoalan Padi ini tidal terjadi. “Dikampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” kata Sahdana.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Watoni Noerdin bahwa OPD dalam hal ini Pol PP harus punya komitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi. Agar, kedepan tidak terulang kembali.
“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.
Dari hasil rapat yang sudah dilakukan, Watoni melanjutkan. Semua pihak harus benar – benar mengimplementasikan Perda yang sudah ada. “Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” kata Watoni.











