Ketua Komisi IV Dorong Pemkot Bandarlampung Hapus Uang Komite di SMPN

Teraslampung.com — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Asroni Paslah berjanji mendorong Pemkot untuk menghapus uang komite di SMPN sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan mendorong Pemkot Bandarlampung untuk menghapus u...

Ketua Komisi IV Dorong Pemkot Bandarlampung Hapus Uang Komite di SMPN

Teraslampung.com — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Asroni Paslah berjanji mendorong Pemkot untuk menghapus uang komite di SMPN sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan mendorong Pemkot Bandarlampung untuk menghapus uang komite di SMPN meski dalam putusan MK swasta juga harus ditanggung pemerintah. Tapi untuk swasta saya melihatnya bebannya cukup berat,” katanya di kantor DPRD Bandar Lampung, Selasa, 17 Juni 2025.

“Kenapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum menerbitkan surat terkait keputusan MK tersebut. Setahu saya mereka menunggu aturan turunan dari MK itu karena ada frasa swasta itu. Tapi kalau SMPN insya Alah bisalah kita hapus uang komite,” tambahnya.

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mulyadi mengungkapkan untuk membahas putusan MK tersebut pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para staf ahli di bidang pendidikan.

“Saat ini kami sedang disibukkan dengan penerimaan siswa baru, setelah ini kami baru mengadakan pertemuan dengan para staf ahli,” ungkap Mulyadi.

“Kami juga sudah menginfokan tentang putusan MK itu, memang ada beberapa sekolah yang butuh tambahan dana jika yang komite dihapus karena untuk honor guru honor sekolah-sekolah tersebut mengambil dana dari uang komite,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dandy Ibrahim