Kepala BPMPD Lampura Pastikan Pencairan Dana Desa pada 2018 Tidak Langgar Hukum
Feaby| Teraslampung.com Kotabumi — Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lampung Utara (BPMPD Lampura), Wahab, memastikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang baru dicairkan pada tahun 2018 ini tak akan ‘bersing...

Feaby| Teraslampung.com
Kotabumi — Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lampung Utara (BPMPD Lampura), Wahab, memastikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang baru dicairkan pada tahun 2018 ini tak akan ‘bersinggungan’ (melanggar) hukum.
Penyataan Wahab tersebut sekaligus mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah kepala desa ‘menolak’ untuk mencairkan ADD tahun 2017 pada tahun ini karena khawatir akan terjerat persoalan hukum jika mencairkan dan menggunakan ADD bukan di tahun yang sama.
”(Sama sekali) Enggak ada persoalan karena dalam laporan pertanggungjawabannya nanti akan ditulis kurang salur tahun 2017,” kata Kepala BPMPD, Wahab di kantornya, Kamis (22/2/2018).
Wahab menjelaskan, tunggakan ADD tahun 2017 juga akan dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018. Dengan demikian, tak akan ada persoalan hukum yang akan ditimbulkan dari pencairan dan penggunaan ADD tahun 2017.
“Secara administrasi tak akan bermasalah karena tunggakan ADD 2017 akan dimasukan ke dalam APBDes,” paparnya.
Adapun ADD tahun 2017 yang dicairkan pada tahun ini, menurut Wahab, baru untuk satu bulan. Tujuh bulan sisanya akan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah pada tahun ini. Namun, saat ditanya seputar waktu pencairan ADD tahun 2018 yang belum dibayarkan karena fokus utama Pemkab saat ini melunasi tunggakan ADD tahun lalu, Wahab mengatakan persoalan keuangan itu ada di pihak keuangan Pemkab.
“Kami hanya membantu memfasilitasi persyaratan pencairan yang akan diajukan desa – desa. Yang keluarkan dananya itu pihak keuangan. Mungkin akan dibayarkan berbarengan atau mungkin tidak sekaligus,” kata dia.