Kejati Lampung Tahan Empat Tersangka Kredit Fiktif BTN
Zaenal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan empat tersangka kasus dugaan kredit fiktif pada proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Lampung...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan empat tersangka kasus dugaan kredit
fiktif pada proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Lampung Timur tahun
2011-2012 senilai Rp2,3 miliar.
Murtanto, Casebintoro (keduanya selaku analis officer bank), Hartani Merawi (Komisaris
PT DWI Mitra Lampung dan Komisaris PT Dwi Mitra Lampung), dan Pendi Hasanudin (Direktur
PT Dwi Mitra Lampung).
pemeriksaan selama 9 jam sebagai tersangka, sejak pukul 10.00-18.30WIB.
Selanjutnya keempat tersangka tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan
(Rutan) Way Hui, Bandarlampung sekitar pukul 19.00WIB menggunakan mobil tahanan
Kejati Lampung.
Rahmat, mengatakan penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan karena memang
telah memenuhi unsur kuat untuk ditahan dan dikhawatirkan apabila tidak
dilakukan penahanan mereka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
tersangka. Pada panggilan kedua ini tim penyidik melakukan selama 9 jam mulai
sejak pukul 10.00-18.30WIB, mereka langsung kami tahan di rutan Way Hui. Kami
tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak mulai hari ini,” kata Yadi,
Senin (25/8).
proses penyidikan. Untuk sementara ini, kerugian negara yang ditimbulkan akibat
perbuatan yang dilakukan oleh keempat tersangka berdasarkan perhitungan
penyidik sekitar Rp2,3 miliar. Baca Juga: Kredit Macet: Kejati Panggil Mantan Kepala Cabang BTN Lampun
perkara ini modus yang dilakukan adalah dengan membiayai proyek pembangunan
perumahan di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp3 Miliar oleh Bank BTN cabang
Lampung pada tahun 2011-2012 dengan cara kredit,” jelasnya.
Pimpinan Cabang BTN Lampung tahun 2009 Josua
Silaen, Yadi Rahmat enggan berkomentar banyak.
tersangka yang kami tahan. Kalau untuk tersangka lain Josua, kami masih melihat
bagaimana hasil perkembangan dari penyidik nanti. Kalau memang sudah jelas dan
terbukti pasti akan kami beberkan,” kata dia.
lima tersangka pada kredit fiktif bank tabungan negara (BTN). Mereka adalah
mantan Pimpinan Cabang BTN Lampung tahun 2009 Josua Silaen, dua analis officer
Bank yakni Nana Murtanto dan Casebintoro, dan Komisaris PT Dwi Mitra Lampung
Hartani Merawi, serta Direktur PT Dwi Mitra Lampung Pendi Hasanudin.
Berita Terkait: Kejati Selidiki Kredit Macet Rp 3 Miliar di BTN