Kejari Minta Penyidik Polresta Bandarlampung tidak Gantung Berkas Dugaan Korupsi Kios Mini
Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi berkas kasus korupsi (@sudi purwono) BANDARLAMPUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, meminta kepada penyidik Tipikor Polresta Bandar Lampung, supaya jangan menggantung perkara dugaan korup...

Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi berkas kasus korupsi (@sudi purwono) |
Negeri (Kejari) Bandarlampung, meminta kepada penyidik Tipikor Polresta Bandar
Lampung, supaya jangan menggantung perkara dugaan korupsi pembangunan kios mini
yang melibatkan tersangka Agus Sujatma, anggota DPRD Bandar Lampung dan Hendrik
(rekanan). Pasalnya, hingga Kamis (7/5), penyidik Tipikor Polresta belum
menjawab P20 yang dikirimkan tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandar Lampung pada bulan Maret 2015 lalu.
Lampung, Freddy Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum menerima jawaban dari
P20 yang sudah dikirimkan jaksa peneliti ke penyidik Tipikor Polresta
Bandarlampung.
sampaikan P-20 nya pada bulan Maret 2014 lalu, namun sampai sekarang memang
belum ada jawabannya dari Polresta. Saya tidak tahu kenapa lamanya, jangan
digantung-gantunglah kalau memang sudah selesai ya segeralah dikirimkan
berkasnya,” kata Freddy, Kamis (7/5).
menyayangkan sikap penyidik Polresta Bandarlampung yang sampai sekarang belum
juga melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut.(Baca: LPW Nilai Penanganan Kasus Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan “Tebang Pilih”).
bersamaan dengan pelimpahan berkas, kan sudah jelas semua petunjuk-petunjuk
yang kami berikan dan itu tinggal melengkapinya saja kok,” terangnya.
dikirimkan itu sudah semacam surat peringatan agar secepatnya berkas tersebut
untuk dilengkapi petunjuk dari jaksa peneliti atas kasus itu. Karena, kasus
tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara. (Baca: Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan dan Perikanan Makin “Mak Jelas”).
dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pengadilan. Kalau memang tidak bisa untuk dilanjutkan,
keluarkan saja SP3-nya (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” tegasnya.
Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya masih
terus berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Agus Sujatma dan Hendrik.
tersangka itu masih dalam proses pelengkapan berkas oleh tim penyidik Unit
Tipikor Satreskrim atas petunjuk dari Kejari,” kata Dery.
dan Hendrik merupakan dua dari lima tersangka yang ditetapkan penyidik Tipikor
Polresta Bandar Lampung. Tiga tersangka lainnya antara lain Ery (rekanan) dan
Kepala Bidang Perikanan DKP, Agus Mujianto (keduanya masing-masing sudah
divonis 18 bulan) sedangkan Chandra(konsultan pengawas) masih
dalam proses sidang.(BacaL Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi di Dinas Kelautan Masih ‘Nyangkut’ di Kepolisian).
korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandar Lampung
yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012
sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai
spesifikasi dan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya indikasi
korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
Agus dan Hendrik hingga kini masih melenggang bebas.
Berita Terkait: Terjerat Kasus Korupsi, Calon Anggota Dewan dari Gerindra Sakit
Berita Terkait: Korupsi DKP, Berkas Agus Sujatma dan Hendrik Mengendap di Polresta