Kasus Pupuk Bersubsidi di Lampung Utara Naik ke Tingkat Penyidikan
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Setelah nyaris tiga bulan lamanya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menaikan status kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Temuan mengenai pupuk subsidi ber...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Setelah nyaris tiga bulan lamanya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menaikan status kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Temuan mengenai pupuk subsidi bermasalah itu terjadi pada 14 Juni 2022. Pupuk – pupuk itu dikelola oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2. Kios ini beralamat di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.
“Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.8.13/Fd.1/09/2022 pada tanggal 5 September,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan melalui Kepala Seksi Intelijennya, I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis (8/9/2022).
Peningkatan status kasus ini dkarenakan mereka menemukan adanya dugaan tindak kejahatan dalam penyaluran pupuk tersebut. Modus yang digunakan ialah membuat laporan bulanan fiktif. Laporan itu berisikan realisasi penyaluran pupuk pada kelompok – kelompok tani penerima.
“Atas dasar inilah kami melakukan penyitaan terhadap pupuk yang ada di sana,” jelasnya.
Pupuk yang disita itu diperkirakan mencapai berat 65 ton. Jenis pupuknya adalah Urea, NPK Phonska, ZA dan SP-36. Puluhan ton pupuk itu telah mereka titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi.
“Kami juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam persoalan tersebut,” kata dia.
Penanganan kasus ini dharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para penerima pupuk tersebut. Selain itu, mereka juga ingin memberikan efek jera tak hanya pada siapa saja yang terlibat di dalamnya, tapi juga untuk mereka yang berniat melakukan hal yang sama di masa mendatang.
“Apa yang mereka lakukan itu sangat merugikan masyarakat. Jadi, kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi. Salurkanlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Kasus ini bermula dari temuan pihak kejaksaan mengenai adanya dugaan penjualan pupuk di luar kelompok tani yang dilakukan oleh kios Enggal Jaya Arta. Padahal, pupuk subsidi hanya untuk kelompok tani. Pihak pemkab merespons temuan itu dengan melakukan penyegelan pada medio Juni lalu.