Kasus Fee Proyek Alkes, Mantan Direktur RSU Sukadana Lamtim Divonis 16 Bulan Penjara

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), Jhon Lukman terdakwa kasus fee royek pengadaan alat kesehatan (Alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) divonis 16 bul...

Kasus Fee Proyek Alkes, Mantan Direktur RSU Sukadana Lamtim Divonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), Jhon Lukman terdakwa kasus fee royek pengadaan alat kesehatan (Alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2017).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan kota,”kata Hakim ketua, Syamsudin, Selasa (11/7/2017).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Jhon terbukti telah menerima fee proyek penhadaan Alkes kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) saat terdakwa masih mejabat sebagai Direktur RSU Sukadana, Lampung Timur.

Jhon terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga, terdakwa mantan Direktur RSU Sukadana, Lampung Timur tersebut, dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga, memerintahkan Jhon untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 125 juta, dikurangi Rp 70 juta yang telah dititipkan terdakwa dan dikurangi Rp 35 juta yang dititipkan oleh saksi Suparjo.

“Terdakwa masih harus melunasi uang pengganti sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut, harus dibayarkan satu bulan setelah putusan,”terangnya.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan (satu bulan), lanjut majelis hakim, terdakwa tidak membayarkan kerugian negara. Maka harta bendanya akan disita, dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika memang harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana penjara selama enam bulan,”jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Jhon Lukman maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Mantan Direktur RSU Sukadana, Lampung Timur, Jhon Lukman menerima fee pengadaan proyek Alkes dari pihak rekanan yakni Direktur PT Mitra Bina Medika (PT MBM), Suhadi Riduan.

Suhadi memberikan uang sebesar Rp 125 juta kepada Jhon melalui rekening saksi, Bingko Da Vinci Akbar. Setelah menerima transfer uang dari Suhadi, Bingko menarik tunai uang tersebut lalu mengantarkan uangnya ke rumah Jhon dan uangnya diterima langsung oleh Jhon. Uang yang diberikan itu, merupakan sisa dari fee proyek Alkes.

Kemudian Jhon membagikan uang tersebut ke aniat pembuat komitmen, Sunaryo sebesar Rp 35 juta, kepada Ketua panitia lelang, Suparjo sebesar Rp 35 juta dan ke Suwardi selaku Ketua panitia pemeriksa dan penerima barang sebesar Rp 5 juta. Sedangkan Jhon, kebagian uang sebesar Rp 50 juta dari fee proyek Alkes tersebut.