Kasus Bisnis Soal UAS, Ketua Forum UPTD Diknas Lampura Berikan Keterangan Berbelit-belit

‎Feaby/Teraslampung.com‎ Ketua forum UPTD Dinas Pendidikan Markani usai diperiksa penyidik  Kejari Kotabumi dalam perkara bisnis naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semeseter (UAS) Sekolah Dasar tahun ajaran 2014/2015,...

Kasus Bisnis Soal UAS, Ketua Forum UPTD Diknas Lampura Berikan Keterangan Berbelit-belit

‎Feaby/Teraslampung.com‎

Ketua forum UPTD Dinas Pendidikan Markani usai diperiksa penyidik  Kejari Kotabumi dalam perkara bisnis naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semeseter (UAS) Sekolah Dasar tahun ajaran 2014/2015, Selasa malam (14/4).

KOTABUMI–‎Ketua Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura),Markani, ‎memberikan keterangan berbelit – belit kepada kalangan awak media usai diperiksa Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (14/4) sekitar pukul 18:45 WIB.

Sosok ‎yang terus menghiasi berbagai pemberitaan media massa baik media cetak maupun media online ini membantah sempat membantah bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Kotabumi kali ini untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara ‘bisnis’ naskah soal UTS-UAS Sekolah Dasar tahun ajaran 2104/2015. 

“Kedatangan saya (kesini untuk) dimintai keterangan tentang ujian nasional. Saya datang jam 1. Saya hanya menemani pihak percetakan soal dugaan penyimpangan dana ujian (bukan diperiksa),” kelit dia.

Namun saat didesak kembali apakah tujuan kedatangannya ‎ke kantor Kejari ini dalam rangka memenuhi panggilan untuk pemeriksaan perkara ‘bisnis’ soal tersebut, akhirnya Markani mengaku bahwa dirinya turut diperiksa. 

Markani menuturkan dirinya diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan ‘bisnis’ soal UTS-UAS Sekolah Dasar. “Dipanggil (diperiksa) terkait dugaan penyimpangan (pengadaan) soal mid semester (dan akhir semester),” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabumi, Ardi Wibowo mengaku Markani diperiksa berbarengan dengan pihak percetakan dengan inisial CV. VO yang berada di daerah Metro. ‎Markani sendiri dalam pemeriksaan ini, pihaknya mengajukan sekitar 20 pertanyaan. 

“Markani dan pihak percetakan yang mencetak naskah soal UTS-UAS diperiksa sekaligus,” terang dia.

Selain memeriksa Markani dan pihak percetakan, ia juga mengaku turut memeriksa sejumlah Kepala Sekolah dan 5 orang ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah‎ (K3S). “Selain memeriksa Markani dan pihak percetakan, kami juga memeriksa dua Kepala Sekolah dan ketua K3S dari lima Kecamatan,” katanya mengakhiri wawancara.‎

‎Sebelumnya, ‎dalam perkara ‘bisnis’ naskah UTS-UAS ini, pihak Kejari Kotabumi telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan, M. Isya Sulharis dan sejumlah Kepala UPTD serta Kepala Sekolah yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. 

“Kepala Dinas Pendidikan, beberapa UPTD dan Kepala Sekolah yang sudah dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabumi, Ardi Wibowo, Senin (13/4). ‎