Junaidi: Pemekaran Lampung Tengah Harus Pertimbangkan Potensi Ekonomi

LAMPUNG TENGAH, Teraslampung.com – Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) harus mempertimbangkan potensi ekonomi yang ada pada kabupaten itu sendiri. Demikian disampaikan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung II Ahmad Junaidi Auly...

Junaidi: Pemekaran Lampung Tengah Harus Pertimbangkan Potensi Ekonomi
Ahmad Junaidi Auly bertemu dengan warga Srimulyo, Kalirejo, Lamteng, saat masa reses, 28 Maret 2016 lalu.

LAMPUNG TENGAH, Teraslampung.com – Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) harus mempertimbangkan potensi ekonomi yang ada pada kabupaten itu sendiri. Demikian disampaikan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung II Ahmad Junaidi Auly dalam reses dengan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng (28/3/2016).

“Misalnya Daerah Otonomi Baru Seputih Barat yang akan beribukota di Padangratu, tetap butuh pemetaan potensi ekonomi. Berdasarkan masukan dari anggota fraksi PKS Lamteng, Kecamatan Kalirejo, Sendang Agung, dan Bangunrejo cocok menjadi basis pertumbuhan ekonomi di DOB Seputih Barat,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI ini.

Menurut Junaidi, pemekaran daerah antara lain bertujuan untuk mempercepat terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Itu sebabnya pertimbangan basis ekonomi daerah menjadi penting,” kata  mantan Ketua DPW PKS Lampung ini. Selain di Kecamatan Kalirejo, pada hari yang sama Junaidi Auly juga melakukan kegiatan reses di Desa Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung.


BACA: DPRD Lampung Setujui Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah

Setelah Surat Keputusan Gubernur Lampung, No.125/0238/02/2015,tanggal 28 Januari 2015 dan Surat Keputusan DPRD No. 160/132/13.01/2015 tentang tindak lanjut pemekaran Kabupaten Lampung Tengah  diterbitkan pada  2 Febuari 2015, pengajuan sudah masuk di Biro Hukum Kemendagri.

Kabupaten Lampung Tengah rencananya akan terbagi menjadi dua DOB yaitu Kabupaten Seputih Barat dan Kabupaten Seputih Timur.


SIMAK: Usulan Pembentukn Kabupaten Seputih Barat dan Seputih Timur Belum Masuk DPR

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah persiapan DOB harus menempuh waktu tiga tahun sebelum ditetapkan kelayakannya sebagai kabupaten baru.

TL-Rls