Jokowi akan Pertimbangkan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto (dok tempo.co.id) JAKARTA, Teraslampung.com — Setelah mendapatkan masukan dari puluhan akademikus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mempertimbangkaan  usulan agar pemerintah melalui Kejaksaan Agung me...

Jokowi akan Pertimbangkan SP3 Kasus Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (dok tempo.co.id)

JAKARTA, Teraslampung.com — Setelah mendapatkan masukan dari puluhan akademikus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mempertimbangkaan  usulan agar pemerintah melalui Kejaksaan Agung menerbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.

“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di sela-sela panen raya di desa Sonorerjo, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Sabtu (3/10).

Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri Susanti mengatakan,  pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalam-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus Bambang Widjojanto.

Bivitri menilai, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas kasus BW (Bambang Widjojanto) kini ada di tangan Presiden Jokowi. “Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden,” kata Bivitri.

Menurut Bivitri, dalam masukannya untuk Presiden Jokowi, para akademikus hukum dan hukum dari lintas kampus di Indonesia itu  menyimpulkan bahwa tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.

Para akademikus itu meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto itu.

Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum.

Hingga Jumat  (2/10) pagi, menurut Bivitri, sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal  Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Dalam kasus tersebut, Bambang diancam Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.