Jika Terbukti Melanggar, Izin City Spa Bandarlampung akan Dicabut
Penyegelan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung, Jumat lalu (11/9/2015). TERASLAMPUNG.CON, Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung akan menutup tempat kebugaran City Spa dan mencabut izinnya jika terbukti  ...
| Penyegelan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung, Jumat lalu (11/9/2015). |
TERASLAMPUNG.CON, Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung akan menutup tempat kebugaran City Spa dan mencabut izinnya jika terbukti ada pelanggaran dalam usahanya. Saat in, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bandarlampung masih melakukan pemeriksaan menyusul temuan adanya terapis City Spa dan pelanggan dalan kondisi tanpa busana di salah satu kamar, pekan lalu (10/9/2015).
Menurut Kepala Bidang Penertiban umum (Kabid Tibum) Ban Pol PP Kota Bandar Lampung Herman Karim kasus penyegelan panti pijat City Spa beberapa hari lalu telah ditangani oleh penyidik PPNS. (Baca: Terapis dan Pelanggan Terpergok Tanpa Busana di Kamar City Spa Bandarlampung).
“Akan kita lihat harinya karena segel itu tidak ada batasnya. Dan sudah ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) . Pertama dulu pernah di razia Polda Lampung dan kita ingatkan , sekarang melanggar kembali. Kemungkinan ijinnya akan dicabut dan ditertibkan untuk ditutup total,” katanya di Kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa (15/9).
Menurut Herman, City Spa disegel menyusul hasil razia Pol PP yang menemukan adanya tempat prostitusi di City Spa.
“Terapisnya hanya menggunakan kain dan ada yang telanjang. Dan ruangan pijat seperti room. Pertama kita temukan adanya prostitusi dan kedua tempatnya seperti kamar dengan pintu pintu tertutup. Kucing kok dikasih daging. Dua insan berlainan jenis (di dalam kamar), maka kita tidak tahu apa yang terjadi,” jelasnya. (Baca: Terbukti Jadi Tempat Mesum, City Spa Disegel).
Semestinya, kata Herman, panti pijat itu tidak seperti room hanya ruangan seperti ruang gawat darurat dengan ruang tidak adan pintunya. “Jadi sekarang dalam proses penanganan PPNS . Dan PPNS sudah koordinasi dengan koordinator pengawas tindak pidana tertentu (penyidik Polri,”katanya.
Penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung sempat diprotes para pegawai City Spa. Seorang karyawan bagian penerima tamu menilai Pemkot Bandarlampung tidak adil dalam melakukan razia dan penyegelan.
Menurut pegawai yang mengenakan jilbab itu, saat melakukan razia tiba-tiba para petugas Satpol minta izin untuk menggeledah sebuah kamar. Mereka kemudian menemukan seorang terapis dan konsumen dalam kondisi tidak memakai pakaian.
Mas Alina Arifin



