Jadi Pengedar Narkoba, Sipir Penjara Dibekuk Polisi saat Menginap di Hotel
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Firman Syafrial (36) seorang oknum sipir Lapas Kota Agung saat memberikan keterangan dihadapan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Mantoni Tihang BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reser...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Firman Syafrial (36) seorang oknum sipir Lapas Kota Agung saat memberikan keterangan dihadapan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Mantoni Tihang |
BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus empat orang tersangka tindak pidana narkotika di Hotel Astoria di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa (18/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keempat tersangka yang ditangkap, salah satu tersangka adalah oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, Firman Syafrial (36) warga Kuripan, Kota Agung, Pesawaran.
Tiga tersangka lain yang ditangkap adalah, Valen Veraldi Dniyantara (23) warga Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Anggi Setiawan (25) warga Jalan Gajah Mada, Gang Purnawirawan, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur dan Anila Sari (25) warga Kuripan, Kota Agung, Pesawaran.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Mantoni Tihang mengatakan, keempat tersangka ditangkap saat sedang menginap di Hotel Astoria di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Penangkapan para tersangka, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa disebuah hotel Astoria di kamar 504 sedang ada pesta narkoba.
“Atas informasi itu, kami langsung lakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua orang tersangka Anggi Setiawan dan Valen Veraldi Dniyantara. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan bukti transfer uang senilai Rp 39 juta,”kata Mantoni kepada wartawan, Rabu (19/8). Menururnya, tersangka Anggi dan Valen selain sebagai pengguna keduanya merupakan sebagai kurir.
Mantoni mengutarakan, dari keterangan tersangka Anggi dan Valen, sebelum ditangkap kedua tersangka telah menggunakan ektasi yang diberi oleh Firman Syafrial yang juga menginap di Hotel Astoria di kamar Hotel nomor 506. Sementara bukti transfer uang senilai Rp 39 juta itu, digunakan untuk membeli inek dan sabu kepada seseorang berinisial DA (DPO) oleh tersangka Firman.
“Saat ditangkap, Firman bersama teman perempuannya Anila Sari akan mengkonsumsi narkoba. Dari penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Firman dan Anila, disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 140 butir warna kuning berlogo YSL, dua paket sedang sabu-sabu dan timbangan digital yang disembunyikan tersangka dibawah wastafel kamar mandi,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kapolsekta Telukbetung Barat ini, tersangka Firman Syafrial merupakan seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, Pesawaran yang sudah bekerja selama 14 tahun. Tersangka mengaku baru tiga bulan menjadi bandar dan pengedar narkoba, barang bukti sabu dan ekstasi didapat tersangka dengan cara membeli dari seorang bandar besarnya berinisial DA (DPO).
“Sabu dan ekstasi yang diamankan, selain untuk dikonsumsi barang haram itu rencanaya akan dijual kembali oleh tersangka Firman di daerah Kota Agung, Pesawaran dan Bandarlampung. Sementara tersangka Anila Sari, mengaku sudah kecanduan narkoba sejak satu setengah tahun dan menjadi kurir narkoba dengan mendapat imbalan upah pakai narkoba dari Firman,”jelasnya.
Mantoni menambahkan, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan kembali. Pihaknya belum mengetahui apakah tersangka Firman ini, mengedarkan narkoba didalam Lapas tempatnya bekerja atau tidak.
“Perkara itu masih dalami, kami menduga Firman juga kerap mengedarkannya di tempatnya bekerja. Selain itu juga, kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial DA (DPO) yang diduga sebagai pemasok atau bandar besarnya,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.







