Jadi Pengedar Ganja, Juru Parkir RM LG Pahoman Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno didampingi Kanit I Aipt Erlan Arfa saat menunjukkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,94 miliar, Selasa (23/12/2014 lalu). (Foto: Teraslampung.com/Zain...

Jadi Pengedar Ganja, Juru Parkir RM LG Pahoman Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno didampingi Kanit I Aipt Erlan Arfa saat menunjukkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,94 miliar, Selasa (23/12/2014 lalu). (Foto: Teraslampung.com/Zainal)

BANDARLAMPUNG –Teguh Hermawan (19), seorang juru parkir di Rumah Makan LG Pahoman ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di tempat kosnya di Jalan CV Kota Agung, Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga menjadi pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan kecil ganja kering, satu linting ganja dan satu buah ponsel.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan, penangkapan tersangka Teguh Hermawan warga Jalan Way Semangka, Kelurahan Pahoman, Tanjungkarang Barat berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah tempat kos milik Melindra tempat tinggal tersangka yang berada di Kelurahan Garutang kerap dijadikan untuk transaksi dan pesta narkoba.

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud melalui penyamaran atau pembelian terselubung (under cover buy) dengan berpura-pura memesan narkoba kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka meminta petugas yang melakukan penyamaran untuk
mendatangi tempat kos tersangka tinggal.

“Sampai ditempat kos itu, petugas langsung mengamankan tersangka. Lalu melakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang daun ganja kering yang masih terbungkus lakban coklat, satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas putih, satu linting ganja yang akan digunakan tersangka dan satu buah ponsel merk Cross di dalamnya berisi pesan singkat dari para pemesan narkoba,”kata Yustam, Jumat (16/1).

Dari hasil pemeriksaan, Yustam menjelaskan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dia (tersangka) mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu satu paket sedang dari seorang temannya bernama Apri warga Tanjung Gading.  Selain kesehariannya sebagai juru parkir di RM LG Pahoman, tersangka menjalani bisnis narkoba jenis ganja sejak enam bulan lalu dan tergiur dengan keuntungannya.

“Ganja yang dibeli tersangka seharga Rp 500 ribu satu paket sedangnya, dijual lagi dengan tersangka seharga Rp 650 ribu. Uang  keuntungan bisnis ganja digunakan tersangka untuk membeli ganja kembali kepada tersangka Apri (masih buron)”terangnya.

Yustam mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk dapat mengungkap TKP lain yang menjadi lokasi peredaran narkoba tersangka Teguh dan rekannya AP.

“Petugas kini tengah mengembangkan kasusnya, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AP yang menjadi pemasok narkoba. Tersangka AP kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO),”jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polresta Bandarlampung, Amankan Narkoba Senilai Rp 1,94 miliar
Baca Juga: PolresLamsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 16,9 Miliar