Ini Alasan Kejari Lampura Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Perkara Korupsi Proyek Jalan Kalibalangan-Cabangempat
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi-Kejaksaan Negeri Lampung Utara langsung mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung terkait putusan bebas terhadap kedua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan Kalibalangan – Cabangempat....

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi-Kejaksaan Negeri Lampung Utara langsung mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung terkait putusan bebas terhadap kedua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan Kalibalangan – Cabangempat.
Putusan bebas atas kedua terdakwa (Yasril/mantan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara dan Abdul Azim/kontraktor) disampaikan dalam gelar persidangan lanjutan perkara tersebut, Rabu (8/6/2022). Selain memvonis bebas, keduanya juga diminta untuk dibebaskan dari tahanan, dan dipulihkan namanya.
”Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan ini,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara/Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu petang (8/6/2022).
Langkah yang mereka lakukan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan antara mereka dengan Majelis Hakim terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan peningkatan yang dikelola oleh Dinas PUPR Lampung Utara pada tahun anggaran 2019 tersebut. Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor independen dalam pekerjaan tersebut secara nyata telah memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
“Dengan demikian, diperolehlah kesimpulan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak pekerjaann” terangnya.
I Kadek juga mengatakan, selain dasar tersebut di atas, sejak awal pemeriksaan BPK, BPK telah menemukan adanya penyimpangan. Penghitungan kerugian negara oleh auditor independen juga telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan kuantitas pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli teknik independen dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh, serta hasil penghitungan itu juga telah dikurangi dengan hasil temuan auditor BPK. Terdapat selisih nilai kerugian keuangan negara dengan nominal sebesar Rp.794.368.321 yang belum dipulihkan oleh para terdakwa.
“Fakta hukum sebagaimana fakta persidangan inilah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan nya. Tapi, pada prinsipnya, kami menghormati putusan majelis hakim dalam perkara tipikor ini,” kata dia.
Sebelumnya, PN Tanjungkarang Kelas I A melalui petikan putusan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk dan petikan putusan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Dalam petikan itu disebutkan bahwa keduanya dibebaskan dari semua dakwaan dan juga dari tahanan.