Ini Alasan Karyawan Rumah Sakit Handayani Menahan Pasien Korban Tabrak Lari

Feaby/Teraslampung.com Keluarga Mardi sedang membawa Mardi ke atas ambulans agar dapat segera dirujuk ke Rumah Sakit Bandar Lampung, Sabtu sore (18/4). Kotabumi–Bekti, Karyawan Rumah Sakit Handayani (RSH) Kotabumi, Lampung Utara mengak...

Ini Alasan Karyawan Rumah Sakit Handayani Menahan Pasien Korban Tabrak Lari

Feaby/Teraslampung.com

Keluarga Mardi sedang membawa Mardi ke atas ambulans agar dapat segera dirujuk ke Rumah Sakit Bandar Lampung, Sabtu sore (18/4).

Kotabumi–Bekti, Karyawan Rumah Sakit Handayani (RSH) Kotabumi, Lampung Utara mengaku hanya menjalankan peraturan RSH sehingga terpaksa ‘menahan’ Mardi, pasien korban tabrak lari yang harus dirujuk ke Bandar Lampung selama tak ada uang jaminan.

“Sekarang sudah jalan pPak (dirujuk). Memang di sini (seperti itu), kan dia belum ngurus berkas, kalau belum ngurus berkas, kami juga (minta jaminan dulu). Besok hari Senin jaminannya dipulangin,” dalih dia saat dikonfirmasi Sabtu (18/4) sekitar pukul 19:40 WIB.

Saat ditanya alasan penolakan permohonan jaminan secara pribadi berikut jaminan mobil yang diajukan oleh anggota Komisi III DPRD Lampura, Dedy Andrianto, Bekti memberikan keterangan yang berbelit – belit dan berubah – ubah ihwal alasan penolakan itu. Saat pertama kali ditanya alasan penolakannya, ia mengatakan hal itu dikarenakan pimpinannya yakni dr. Djauhari Thalib selaku Direktur RSH menolak permohonan itu.

“Saya cuma karyawan Pak, saya telepon bos, katanya enggak bisa,” kata dia.

Namun tak lama berselang, perempuan berjilbab ini kembali meralat perkataannya bahwa penolakan itu bukan dikarenakan pimpinan RSH tak mengabulkannya melainkan karena peraturan RSH yang mengharuskan demikian.

“Kami enggak berani Pak. Harus konfirmasi ke Direkturnya dulu. Pak‎ Djau-nya bilang bisa, ya sudah bisa (dirujuk),” kata dia dengan entengnya.

Sebelumnya, ‎uang sepertinya lebih berharga ketimbang nyawa pasien bagi Rumah Sakit Handayani (RSH), Kotabumi, Lampung Utara. Pasalnya, RS swasta ini sempat menahan Mardi, korban kecelakaan yang harus segera dirujuk ke RS Bandar Lampung, Sabtu (18/4) sekitar pukul 17:30 WIB.

Penyebabnya, Mardi yang merupakan pasien Jamkesmas tidak memiliki uang jaminan sebesar Rp.2,4 juta yang diminta pihak RSH. Alhasil, Mardi sempat ‘terkatung – katung’ selama dua jam di RSH tanpa ada kejelasan kapan akan dirujuk. Padahal, kondisi Mardi saat itu ‎harus segera dirujuk ke RS Bandar Lampung akibat luka parah di bagian kepalanya.

‎Melihat kondisi Mardi yang tengah berjuang ‘melawan’ maut dan tak sama sekali tak memiliki biaya, Dedy Andrianto, anggota komisi III DPRD Lampura yang secara kebetulan menemani rekannya Santori membesuk Mardi langsung berinisiatif menemui pihak RSH untuk menjamin secara pribadi yang bersangkutan setelah sebelumnya memberitahukan kedudukannya sebagai wakil rakyat kepada pihak RSH.

Sayangnya meski pihak rumah sakit telah mengetahui Dedy memang  anggota DPRD, permohonan Dedy tetap tak digubris. ‎Merasa tak digubris, Dedy pun memberikan kunci mobil Toyota Innova miliknya kepada pihak RSH sebagai jaminan atas pasien dimaksud. Namun, lagi – lagi, Dedy harus kecele karena jaminan mobil yang diajukannya kembali ditolak oleh RSH.

“Pasien itu sedang sekarat dan harus segera dirujuk tapi mereka tetap tak bergeming dan harus menelpon  pimpinannya dulu. Hasilnya, mereka masih tetap menolak permohonan saya,”‎ kata dia saat ditemui di RSH.

Berita Terkait: Tak Bisa Bayar Uang Jaminan, Korban Tabrak Lari Ditahan Rumah Sakit Handayani Kotabumi