HUT ke-69 Kemerdekaan RI, 3.050 Napi Dapat Remisi
Zaenal Asikin/Teraslampung.com Kakanwil Kekemenkum HAM Dwi Prasetyo Utomo (kiri) dan Gubernur Lampung Ridho Ficardo (kanan) saat acara pemberian remisi pada HUT ke-69 RI di Lapas Rajabasa Bandarlampung, Minggu, 17 Agustus 2014. (Teraslampung...

Kakanwil Kekemenkum HAM Dwi Prasetyo Utomo (kiri) dan Gubernur Lampung Ridho Ficardo (kanan) saat acara pemberian remisi pada HUT ke-69 RI di Lapas Rajabasa Bandarlampung, Minggu, 17 Agustus 2014. (Teraslampung.com/Zaenal) |
– Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Lampung memberikan
pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3.050 narapidana (Napi) pada saat
perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 RI. Sebanyak 2.956 napi mendapatkan remisi
satu bulan hingga enam bulan, sedangkan 94 napi i mendapat remisi bebas. Selain
itu,Kemenkum HAM Lampung juga mengembalikan empat anak yang berstatus anak
negara kepada orangtuanya masing-masing. Empat orang anak tersebut adalah,
warga binaan dibawah umur yang berasal dari Lapas Anak Pesawaran dan Lapas Anak
Kotabumi.
remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 69 dihadiri langsung oleh Gubernur
Lampung Ridho Ficardo, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sri Harjati Pujilestari,
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Heru Winarko, Danrem 043 Garuda Hitam (Gatam)
Kolonel (Arm) Winarto, Danlanal Panjang Kolonel Laut (P) Suharto La Djide, SH,
M.Si, dan Forkopimpda di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas satu Rajabasa,
Bandarlampung, Minggu (17/8).
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung, Dwi Prasetyo Santoso, mengatakan pemberian
remisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
W9.1598.PS.01.04 tahun 2014.
Bandarlampung, dari tiga Lapas dan satu Rutan, sebanyak 1.395 orang napi
mendapat remisi umum terdiri dari 1381 mendapat remisi satu bulan hingga empat
bulan kedepan dan 14 orang napi mendapat remisi langsung bebas,” kata Dwi
Prasetyo, Minggu (17/8).
“Pengembalian anak yang berstatus anak negara kepada orangtuanya ini merupakan
implementasi dari Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Selambat-lambatnya, tanggal 1 September 2014 sudah tidak ada
lagi anak negara yang dibina di Lapas mana pun diseluruh Indonesia,” tutur dia.
remisi itu secara simbolis diberikan langsung oleh Gubernur Lampung, M. Ridho
Ficardo kepada delapan narapidana yakni Dedi Boy Manulang (remisi empat bulan)
dan Alio Sari (remisi empat bulan). Dari Lapas Kelas I Bandar Lampung, Amir
Sopyan (remisi dua bulan) dan Yogi Harianto (remisi satu bulan).
Lapas Narkotika Bandar Lampung, Fiski Fernando (remisi satu bulan) dan Ahmad
Yusuf (remisi satu bulan). Sementara dari Lapas Wanita Klas IIA Bandar Lampung,
Merry Aulia (remisi satu bulan) dan Rusmini (remisi II satu bulan).