Hingga Desember 2023, Pemprov Baru Sekali Salurkan Dana Bagi Hasil ke Kabupaten-Kota

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2023 menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kepada Kabupaten/Kota di Lampung  hanya satu triwulan. Itu pun belum seluruhnya disalurkan. Pemprov menyatakan bahwa DBH yg disalurk...

Hingga Desember 2023, Pemprov Baru Sekali Salurkan Dana Bagi Hasil ke Kabupaten-Kota
Surat Gubernur Lampung kepada Bupati/Walikota di Lampung tentang penyaluran dana bagi hasil.

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2023 menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kepada Kabupaten/Kota di Lampung  hanya satu triwulan. Itu pun belum seluruhnya disalurkan. Pemprov menyatakan bahwa DBH yg disalurkan pada tanggal 8 Desember 2023 merupakan penyaluran terakhir.

Menurut sumber teraslampung.com, DBH yang disalurkan pada tahun anggaran 2023 ke kabupaten/kota hampir Rp2 triliun. Namun,  jumlah tersebut hanya untuk satu triwulan dan belum semuanya dicairkan. Sedangkan untuk triwulan 2 – 4 hingga saat ini belum juga disalurkan.

“Sepengetahuan saya, Pemprov TA 2023 ini baru menyalurkan DBH ke kabupaten/kota baru satu triwulan dan itu belum seluruhnya. Contohnya DBH PKB dan BBN KB, kalau baru disalurkan satu triwulan artinya Pemprov Lampung menahan hak kabupaten/kota 3 triwulan. Sementara DBH PBB KB triwulan satu belum disalurkan. Pertanyaannya kok Pemprov menahan hak-nya kabupaten/kota itu?” katanya, Jumat, 22 Desember 2023.

Berdasarkan penelusuran, Pemprov Lampung mengirimkan surat yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Pemprov sampai dengan  8 Desember 2023 telah tersalurkan Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp1.194.831.463.319,00 (satu triliun seratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus sembilan belas rupiah).

Dana sebesar itu berasal dari : 1. Pajak Rokok yang merupakan dana dari Pemerintah Pusat untuk disalurkan kepada kabupaten/kota melalui Provinsi Lampung, 2. Pajak Daerah yang merupakan kewenangan Provinsi Lampung, yang terdiri atas PKB, BBNKB, dan PAP. Atas hasil pengelolaan tersebut disalurkan bagi hasilnya kepada Kabupaten/Kota.

Sementara PBB KB belum disalurkan yang jadi pertanyaan ada kalimat “penyaluran DBH pada tanggal 8 Desember 2023 tersebut merupakan penyaluran terakhir di Tahun Anggaran 2023”. Alasannya, APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota di antaranya pembangunan jalan dan Jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20%, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10%, pembayaran pinjaman SMI serta pendanaan Pilkada kepada KPU dan Bawaslu.

Di tempat terpisah, teraslampung.com menghubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan mengkonfirmasi soal surat dari Pemprov Lampung tersebut. Ramdhan mengatakan, bahwa dana DBH itu akan digunakan untuk belanja daerah, kalau hanya satu triwulan dan itupun tidak lengkap, Pemkot Bandarlampung akan kesulitan keuangan.

“Dana Bagi Hasil tersebut sudah kita masukan dalam pendapat daerah sebesar Rp133 milyar. Kalau kejadiannya seperti ini kami yang kesulitan untuk menutupi kekurangan dana yang kita proyeksikan dari DBH tersebut,” jelasnya

“Perlu diingat bahwa yg memiliki kewajiban untuk merealisasikan belanja wajib serta memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu tidak hanya Pemprov saja, tapi kami di kabupaten/kota pun punya kewajiban yang sama,” pungkasnya.

Dandy Ibrahim