Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Laskar Lampung Akan Adukan Bawaslu Lampung Utara ke DKPP
Teraslampung.com, Kotabumi–Dianggap tidak memenuhi unsur, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Lampung Utara menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Nu. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh...

Teraslampung.com, Kotabumi–Dianggap tidak memenuhi unsur, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Lampung Utara menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Nu. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Laskar Lampung Indonesia (LLI) Lampung Utara belum lama ini.
“Penangan laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, Selasa (22/10/2024).
Sayangnya, Dedi tak mau menjelaskan unsur apa saja yang harus dipenuhi dalam persoalan ini. Ia berdalih, unsur tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam aturan yang ada. Meski begitu, keputusan untuk menghentikan kasus ini diperkuat dengan kajian dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
“Jadi, tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tutur dia.
Di sisi lain, Ketua LLI Lampung Utara, Adi Chandra mengaku, keputusan Gakkumdu terkait laporan mereka ini terasa janggal. Pihaknya akan membahas keputusan ini dengan LLI Provinsi Lampung. Selain untuk membahas keputusan itu, rapat pembahasan ini juga untuk menentukan langkah apa yang akan mereka ambil terkait keputusan tersebut.
“Bisa jadi nanti kami akan adukan Bawaslu Lampung Utara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Gakkumdu Lampung Utara mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran kampanye. Sebab, dugaan pelanggaran yang terjadi terindikasi termasuk pelanggaran tindak pidana. Nu, salah seorang juru kampanye dilaporkan karena diduga telah bermain-main dengan isu SARA saat berkampanye.
“Sudah naik ke Gakkumdu karena ada potensi pelanggaran tindak pidana,” terang Dedi Suardi kala itu.
Dedi menuturkan, proses pendalaman mengenai persoalan ini masih terus mereka lakukan. Pihak-pihak terkait pelapor dan terlapor telah mereka ambil keterangannya. Saat ini, pihaknya sedang meminta keterangan dari Panwaslu Kelurahan atau Desa Trimodadi, Abung Selatan dan sumber video bulan penjara,” katanya.(Feaby)