Handrie Kurniawan : SKPD Harus Cermat Dalam Memberikan Izin Perumahan
Dengar pendapat Komisi I DPRD Bandarlampung dengan BKPRD, Senin (22/2/2016) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BK...
| Dengar pendapat Komisi I DPRD Bandarlampung dengan BKPRD, Senin (22/2/2016) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait izin perumahan Emerald Hills.
Sebelumnya, pada Januari 2016 lalu terjadi banjir lumpur di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Telukbetung Timur. Diduga banjir terjadi akibat pematangan lahan di Bukit Umbul Duren untuk dibangun perumahan. Banjir mengakibatkan di Puskesmas Sukamaju, kantor Polsek, dan kantor kecamatan setempat dipenuhi lumpur pasir.
Dalam hearing yang juga dihadiri oleh pihak kelurahan dan Kecamatan Teluk Betung Timur, terungkap bahwa perumahan Emerald Hills belum memiliki izin secara lengkap untuk memulai pembangunan di daerah tersebut. Hal ini membuat anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menjadi geram.
Anggota komisi I DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan mengatakan, kelalaian BKPRD dalam memperhatikan izin pembangunan berakibat fatal bagi lingkungan. Banjir lumpur yang terjadi bukan hanya menyusahkan warga sekitar, bahkan aparatur kecamatan dan kepolisian pun terkena dampak bencana banjir lumpur.
Handrie pun menyarankan agar BKPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Bappeda, BPLH, dan Dinas PU mencermati dengan seksama sebelum mengeluarkan rekomendasi perizinan terkait penggunaan lahan, apakah sesuai dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak. Jika tidak sesuai dengan RTRW maka jangan dikeluarkan izinnya. Apalagi diketahu bahwa bukit tempat perumahan Emerald Hill melakukan pembangunan merupakan bukit kapur.
“Kami dari Komisi I meminta BKPRD dan SKPD benar-benar mencermati secara detil setiap akan mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan. Kami tidak ingin bencana seperti banjir lumpur bulan Januari lalu terulang di tempat yang lain. Kita juga perlu memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar. Jangan jika sudah terjadi bencana atau musibah kita baru ribut-ribut”, kata Handrie.
Handrie juga memberi peringatan kepada pihak pengembang perumahan untuk tidak melakukan pelanggaran aturan-aturan yang ada dalam membangun.
“Saya berharap pihak pengembang perumahan dapat mematuhi aturan yang ada. Jika izin belum lengkap sebaiknya jangan memulai aktifitas pembangunan,” ucap legislator asal PKS ini.
Sayangnya dalam hearing tersebut pihak perumahan Emerald Hill tidak hadir. Komisi I akan melakukan pemanggilan ulang untuk mendengar langsung klarifikasi dari pihak perumahan.







