Hampir Semua Lapas di Lampung Overkapasitas
TERASLAMPUNG.COM — Sebagian besar tempat hunian para narapidana di Lampung ternyata tidak memenuhi standar kelayakan karena kelebihan penghuni. Dari 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Lampung, 15 di antaranya kelebihan penghuni (ov...

TERASLAMPUNG.COM — Sebagian besar tempat hunian para narapidana di Lampung ternyata tidak memenuhi standar kelayakan karena kelebihan penghuni. Dari 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Lampung, 15 di antaranya kelebihan penghuni (overkapasitas).
“Hanya satu yang tidak mengalami overkapasitas yaitu rumah pembinaan anak yang ada di Kabupaten Pesawaran,” kata Kabid Pembinaan Kanwil Kemnenkumham Lampung M. Mulyana di acara Diskusi Publik Overcrowding (Kepadatan yang berlebihan) di Lapas, yang diselenggarakan oleh LBH Bandarlampung, di Kantor LBH Bandarlampung, Jumat (26/7.
Dia memaparkan di LP Rajabasa Bandarlampung kapasitasnya 620 warga binaan tapi faktanya dihuni 1113 orang. Di LP Way Kanan yang hanya menampung 250 warga binaan tapi harus diisi 509 warga binaan.
“Untuk menekan over kapasitas di LP saya rasa diperlukan penanganan secara komprehensif, karena hal ini berhubungan dengan sistem hukum kita,” jelas Mulyana.
Reformasi di bidang hukum agar LP tidak mengalami over kapasitas juga diakui oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Hendri Irawan. Menurutnya untuk kasus-kasus pidana ringan semestinya tidak perlu dipenjarakan pelakunya.
“Saya mencontohkan di Amerika ada remaja mabuk di jalan kemudian diamanakan oleh polisi. Anak tersebut tidak ditahan tapi cukup dipanggil orang tuanya untuk lebih mengawasi anaknya itu.”
“Sedangkan di kita (Indonesia) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan atau Perma yang menyebutkan jika pencurian dilakukan oleh anak-anak dan yang dicuri di bawah Rp2 juta penyelesaiannya harus cepat. Diupayakan satu hari selesai putusannya denda atau di bawa ke rumah tahanan negara,” kata Hendri.
Sementara itu Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan menawarkan solusi untuk menekan over kapasitas yang terjadi di LP yaitu dengan terintegrasinya antar penegak hukum dan pendekatan metode penegakan hukum.
“Pidana kurungan penjara menurut saya bukan solusi terakhir, ada cara lain bisa seperti denda atau kerja sosial,” ungkapnya.
Diskusi publik overcrowding lapas dengan tema negara wajib memanusikan manusia dihadiri perwakilan dari PN, Kanwil Kemenkumham dan Polda Lampung, Bapas Bandarlampung.
Dandy Ibrahim