Gubernur Ridho Jadi Pembicara Kunci pada Konferensi Internasional di IPDN

TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Lampung yang juga Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) M.Ridho Ficardo menjadi pembicara kunci pada International Conference on Public Organization (ICONPO) VII, di Kampus IPDC, Sumedang, Jawa Bar...

Gubernur Ridho Jadi Pembicara Kunci pada Konferensi Internasional di IPDN

TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Lampung yang juga Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) M.Ridho Ficardo menjadi pembicara kunci pada International Conference on Public Organization (ICONPO) VII, di Kampus IPDC, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).

Tema besar kegiatan ini adalah “Governance Theory and Practice in Asia Pasific”. Peserta acara berasal dari sejumlah Universitas yaitu Malaysia, Korea Selatan, Filipina, Thailand, India dan Taiwan, serta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ngurah Rai Bali.

Acara dihadiri pula Presiden Asia Pasific Society For Public Affairs (APSPA) Prof. Amporn Tamrongklak, Gubernur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. H. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, Prof. I Nyoman Sumaryadi, Prof. Ahmad Nurmandi, Prof. Ahmad Martadha Mohammad, Prof. David N Almarez dan Prof. Sataporn Roengtam.

Dalam paparannya Gubernur Ridho Ficardo menyampaikan sejumlah rekomendasi yang perlu disempurnakan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Seperti, perumusan kembali konsep desentralisasi dan pembagian urusan serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu pengaturan organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif ; Penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi dan kompetensi dan Pembagian kewenangan yang cukup bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi dan sumber keuangan asli daerah.

Rekomendasi lain yaitu Kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat yang jelas untuk diimplementasikan di daerah. Gubernur Ridho yang dalam paparannya diselingi juga dengan menggunakan bahasa inggris, menyorot perlunya Kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sistematis, komprehensif dan merata serta penerapan Pola rekruitmen kepala daerah yang transparan, etis dan menghindari Politik uang.

Dalam paparannya Gubernur Ridho menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pelaksanaan 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah. Artinya apabila tidak terdapat potensi daerah terkait dengan urusan-urusan di atas, maka urusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Selama ini terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi daerah terkait dengan ke 32 urusan pemerintahan akan tetapi memiliki skala kecil. sehingga diperlukan penggabungan beberapa urusan yang berskala kecil untuk diurus dalam satu unit organisasi,” ujar Gubernur.

Di hadapan peserta konferensi, Ridho juga mengangkat isu strategis Provinsi Lampung yang meliputi; Peningkatan konektivitas transportasi dalam rangka mengurangi disparitas ekonomi wilayah melalui sistem nasional, perwujudan good coorporate governance , dan daya saing daerah, Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, perbaikan sistem dan tata kelola investasi, peningkatan produksi dan hilirisasi hasil pertanian serta pemerataan akses dan mutu pendidikan

ICONPO VII kali ini dilaksanakan penandatanganan MoU antara APSPA dan KAPSIPI (Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia).

Pihak APSPA diwakili langsung oleh President APSPA, sedangkan pihak KAPSIPI diwakilkan oleh Chairman of KAPSIPI yakni Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A. Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan MoU antara APSPA dan ADIPSI (Asosiasi Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Daerah). Pihak ADIPSI diwakilkan oleh Dr. Suranto, M. Pol.