Gubernur Minta Masyarakat dan Badan Usaha di Lampung

Gubernur Ridho Ficardo BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo meminta masyarakat dan badan usaha di Provinsi Lampung yang belum terdaftar sebagai wajib pajak segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak....

Gubernur Minta Masyarakat dan Badan Usaha di Lampung
Gubernur Ridho Ficardo

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo meminta masyarakat dan badan usaha di Provinsi Lampung yang belum terdaftar sebagai wajib pajak segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dengan taat membayar pajak, kata Gubernur, berarti turut mendukung pembangunan di Lampung, 

“Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha yang memiliki karyawan diminta melakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21 atas karyawannya dengan menggunakan NPWP domisili di Provinsi Lampung. Saya minta semua instansi pemerintah , lembaga, asosiasi dan pihak lain di Provinsi Lampung agar memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Ridho ketika memberikan sambutan pada Acara Penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 melalui e-filling dalam rangka Pekan Panutan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (26/3).

Menurut Ridho, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil, maka telah diterbitkan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Dana dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.

Penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang harus dibagikan ke Pemerintah Provinsi Lampung adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan). Pajak penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

“Dengan demikian, semakin besar penerimaan pajak yang dicapai oleh Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung maka semakin besar pula DBH yang diterima oleh daerah, sehingga semakin besar kemampuan APBD untuk membiayai pembangunan daerahnya,” katanya.

Menurut Ridho, pajak berpersn sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dari tahun ketahun semakin meningkat dan Bantuan dana dari pemerintah pusat dalam APBD Provinsi Lampung masih cukup besar.

“Pendapatan negara akan digunakan untuk membiayai belanja negara, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat berupa Pembangunan infrastruktur pendorong pertumbuhan ekonomi, Peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan rakyat dan Pemeliharaan stabilitas politik dan pendapatan Negara juga ditransfer ke daerah berupa Dana perimbangan (DBH, DAU dan DAK) dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian,” papar Ridho.