Gubernur Diminta Turun Tangan untuk Tuntaskan Masalah Pilkada Pesisir Barat
Akademikis Universitas Lampung Yusdianto saat memberikan penjelasan kepada para wartawan terkait Pilkada Pessir Barat, di Kantor PWI Lampung, Sabtu (30/5/2015). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Akademikus Unila Yusdianto meminta agar Gu...

Akademikis Universitas Lampung Yusdianto saat memberikan penjelasan kepada para wartawan terkait Pilkada Pessir Barat, di Kantor PWI Lampung, Sabtu (30/5/2015). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Akademikus Unila Yusdianto meminta agar Gubernur Lampung M Ridho Ficardo bersama pihak terkait turun tangan untuk menyelesaikan masalah Pilkada Kabupaten Pesisir Barat.
“Gubernur dan semua pihak seharusnya diajak duduk bersama menyelesaikan Pilkada Psisir Barat. Karena ini adalah kewajiban gubernur . Banyak hal secara teknik yang dapat dilakukan maka hal ini akan tuntas,” kata Akdemisi Unila Yusdianto usai menjadi narasumber di acara dialog publik yang digelar di PWI, Sabtu (30/5).
Menurut Yusdianto, Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 tidak akan mungkin dilakukan secara bersamaan di 8 Kabupaten/kota .
“Kalau bukan dilaksanakana pada 9 Desember maka bukan Pilkada serentak. Karena infonya Pesoisir Barat baru tandatangan NPHD ,” katanya.
Yusdianto mengatakan KPU seharusnya memperhatikan bagaimana tahapan terakhir pada Pasal 58 bukan loncat ke kabupaten induk yakni KPU Lampung Barat tetapi ada pasal pertama ada kewajiban KPU untuk membentuk KPU setempat.
“KPU Provinsi di tahun 2013– 2014 seharusnya mementing pembentukan KPU Pesisir Barat dan bukan condong cenderung pembentukan KPU kabupaten yang lain,” katanya.
Menurut Yusdianto, UU sudah mengamanatkan bahwa pembentukan Pemkab Pesisir Barat adalah salah satunya pembentukan KPU Pesisir Barat.
“Saat itu KPU Lampung seharusnya langsung membentuk KPU Pesisir Barat , tetapi ini justru mempending dan condong membentuk KPU kabupaten/kota lain. Kenapa hal ini dilakukan. Sudah hampir 3 tahun kenapa tidak tuntas,” jelasnya.
Sekarang yang harus dilakukan adalah kendali dipegang KPU Provinsi Lampung , kemudian KPU Provinsi Lampung membentuk KPU Pesisir Barat. “Jangan jangan yang ditandatangani adalah cek kosong hanya ada dalam nota tapi dalam anggran nol. Sementara itu KPU sudah harus ready dibulan enam/Juni,” jelasnya.
Menurut Yusdianto, KPU Provinsi Lampung dalam hal ini mengabaikan secara prosedur peraturan yang mereka buat sendiri dan sengaja mereka menjadikan sebagai polemik. Seharusnya KPU yang membenahi dari awal ketika jaman Pejabat Bupati Kherlani harusnya didorong sehingga sudah selesai pembuatan sekretariat KPU Pesisir Barat.
“Bagi saya wajar saja kalau hal itu terjadi karena seharusnya semua pihak diajak kerjasama termasuk gubernur harus turun tanga untuk menyelesaikan masalah Pilkada Pesisir Barat,” katanya.
Mas Alina Arifin