Genjot Pemasukan Pajak, Pemkot akan Kerahkan Camat hingga Ketua RT

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Bandarlampung dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung, Rabu (21/1). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (P...

Genjot Pemasukan Pajak, Pemkot akan Kerahkan Camat hingga Ketua RT
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Bandarlampung dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung, Rabu (21/1).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),Pemerintah Kota Bandarlampung  menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang penetapan perubahan cara penarikan PBB.Upaya untuk mendongkrak pemasukan dari sektor pajak itu dilakukan dengan melibatkan kembali para Camat, Lurah, dan Ketua RT dalam melakukan penarikan PBB secara langsung.

“Kita besok (22/1)) akan membahas penetapan SK Walikota tentang perubahan cara penarikan PBB. Setelah selesai disetujui bapak walikota, langsung kita jalankan agar PAD dari sektor PBB dapat memenuhi target,” kata  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandarlampung Yusran Effendi melalui sambungan telepon, Rabu (21/1).

Sementara,dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kota Badri Tamam  mengatakan pihaknya memang akan membuat SK Walikota terkait penetapan perubahan penarikan PBB tersebut.

“Iya, Pemkot akan menerbitkan SK Walikota tentang penetapan perubahan cara PBB. Yakni dengan melibatkan camat, lurah dan ketua RT,” ucap Badri saat ditemui di halaman kantor walikota setempat,

Menurut Badri,  D penerapan tentang perubahan cara penarikan PBB tersebut dilakukan pada tahun 2015 ini. “Kita akan langsung jalankan di 2015 ini, agar PAD dari sektor pajak PBB dapat memenuhi target,” kata dia.

Nantinya setiap Camat akan diberikan tanggungjawab untuk memenuhi target PBB. “Kami berikan setiap kecamatan tanggungjawab untuk memenuhi target PAD dari PBB. Jika setiap kecamatan bisa mencapai target, bahkan lebih dari 100 persen, maka kecamatan tersebut akan kita berikan penghargaan (reward),” urainya.

Penghargaan yang akan diberikan Pemkot, kata Badri,  berupa tunjangan kinerja hingga kenaikan jabatan. “Setiap Camat kan ada tunjangan kinerja, salah satu tunjangan kinerja itu didapat dari penagihan PBB. Jadi jika pendapatan PAD meningkat, maka tunjangan yang didapat juga semakin besar.,” lanjutnya.

Namun, tambah Badri, jika kecamatan tersebut tidak dapat memenuhi target, maka akan ada evalusi jabatan. “Jika camat tidak mampu bekerja maksimal dalam memenuhi target PBB, maka kita akan mengevalusi kinerja camat tersebut. Ini tidak lain untuk meningkapkan PAD dari sektor pajak PBB,” tutupnya.