Gembong Komplotan Begal asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Gembong komplotan begal bersenpi asal Lampung Timur,  tersungkur setelah ditembak polisi Resmob Subdit III Ditkrimum Polda Lampung, Kamis (18/9) siang. Tersangka yang diamankan yakni, Suheili (2...

Gembong Komplotan Begal asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
abid Humas Polda Lampun AKBP Sulstyaningsih memperlihatkan senjata api dan peluru yang dipakai para tersangka begal komplotan Lampung Timur dalam ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (18/9/2014). Foto: Teraslampung.com/Zainal Asikin

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG – Gembong komplotan begal bersenpi asal Lampung Timur,  tersungkur setelah ditembak polisi Resmob Subdit III Ditkrimum Polda Lampung, Kamis (18/9) siang. Tersangka yang diamankan yakni, Suheili (25) warga Dusun Mas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, dan Afen Kurniawan warga Desa Maringgai, RT 01, RW 03, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka Suheili mengaku, telah melakukan pencurian motor sebanyak 25 kali, di beberapa tempat. Antara lain, pada 2008 di jalan lintas Timur bersama rekannya AG (tertangkap), HM, dan R merampas motor jenis Suzuki Smash, karena melawan korban (wanita) tewas ditikam.

Pada tahun 2010, aksi Suheili dilakukan di Simpang Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, bersama  RAD dan SUL dengan sasaran seekor sapi. Bulan Mei 2012 di Sri Kaloka, Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, bersama PIT mencuri motor Supra X.

Pada Juli 2012 bersama IDR, SK, BAS, dan AR, ditaman Way Halim, Bandarlampung, mencuri motor Honda Beat. September 2012 bersama SUK di pertigaan Campang, Bandarlampung, mencuri motor Honda Beat. Agustus 2013, bersama SUK di Kali Balok sebelum perempatan lampu merah, mencuri motor Yamaha Vega. Februari 2014, bersama bersama Afen, Jamal, dan SUK, mencuri motor Honda Supra X.

Februari 2014, bersama Afen, Jamal, dan SUK, mencuri satu unit motor Honda Supra X, dua unit  motor Honda Beat, satu unit motor Honda Revo, satu unit motor Yamaha Vega. Juni-Juli 2014, Afen, HM, dan Evan, di Bandarlampung, mencuri satu unit Motor vixion, satu unit motor Scopy, satu unit motor Honda Revo. Juli-Agustus 2014, bersama BAS, HM, dan Evan di Pahoman, Bandarlampung, mencuri satu unit motor Mio.

Dalam beraksi, Suheili bersama Suki dan Jamal masing-masing membekali diri dengan senjata api rakitan berisi 6 peluru jenis Colt 38, sedangkan Afen kurniawan mebawa pisau.

Motor hasil curian itu dijual kepada kenalannya berinisial F dan H yang berada di Dusun Bandar Mas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dengan harga bervariasi sesuai dengan jenis motor.

“Motor Honda Beat dijual seharga Rp. 3 juta, motor Supra X dijual seharga Rp. 2,5 juta. Uang hasil penjualan itu, kami gunakan untuk senang-senang.”kata Suheili.

Kasubdit III Ditkrimum Polda Lampung, Kompol Ruli Andi Yunianto mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka tersebut, bermula dari tindak lanjut penyelidikan Tim Resmob Polda Lampung terkait informasi beberapa anggota komplotan Curanmor asal Desa Tanjung Aji dan Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.

“Karena tindak tegas tersebut, maka beberapa tersangka dari dua Desa tersebut menjadikan Bandarlampung, Kota Metro, dan Lampung Selatan, menjadi target pencurian,” kata Ruli kepada wartawan, Kamis (18/9).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran di dua desa tersebut. Mengetahui diincar petugas, komplotan yang di ketuai oleh tersangka Suheili sempat melarikan diri. Polisi kemudian mengejar tersangka Suheili hingga ke Dusun Bandar Mas, Desa Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

“Pada saat penggerebekan, tersangka tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan oleh petugas dengan tiga kali tembakan ke udara.Akhirnya petugas menembaknya. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya,” kata dia.

Berdasarkan keterangan Suheili, petugas kemudian langsung melakukan  penggerebekan tersangka lain dan mengamankan tersangka Afen Kurniawan di rumahnya. Kini kedua tersangka tersebut, bersama barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 butir amunisi kaliber 38 special telah diamankan di Mapolda Lampung.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan sejata api dan bahan peledak, ancamannya hukuman penjara minimal seumur hidup,” jelasnya.

Berita Terkait: Wilayah Operasi Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta dan Jabar Pindah ke Bandarlampung
Baca Juga: Inilah Cara Anak Muda Lampung Menanggapi Meme “Begal Lampung” yang Terlalu di Facebook