Ganti Rugi Jalinpantim Belum Jelas
Mashuri Abdullah/Teraslampung.com LAMPUNG TIMUR– Anggota DPRD Lamtim, M. Akmal Fathoni, meminta pemerintah segera merealisasikan ganti rugi Jalinpantim untuk lahan yang dipakau proyek tersebut di Kabupaten setempat. Kepada teraslampung...

Mashuri Abdullah/Teraslampung.com
LAMPUNG TIMUR– Anggota DPRD Lamtim, M. Akmal Fathoni, meminta pemerintah segera merealisasikan ganti rugi Jalinpantim untuk lahan yang dipakau proyek tersebut di Kabupaten setempat. Kepada teraslampung.com, Selasa (9/9), dia menjelaskan, khususnya pemilik lahan di Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara, sebenarnya sudah menerima besaran ganti rugi yang diitawarkan pemerintah. Namun ternyata, sekarang pihak pemerintah yang lambat dalam merealisasikan pembayaran tersebut.
Menurut Akmal Fathoni, berkat pendekatan dari tokoh masyarakat, akhirnya seluruh pemilik lahan bersedia menerima harga gantirugi yang ditawarkan. Pihak satuan non vertikal (SNVT) kementerian PU sendiri sudah berjanji akan melakukan pembayaran sebelum lebaran Idul Fitri.
Namun, hal tersebut tertunda sehingga menyebabkan perbaikan jalan di titik tersebut terhambat.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, adanya kesepakatan ganti rugi membuat masyarakat bersedia jalan yang rusak diperbaiki. “Yang mengherankan, cuma perataan dengan batu dan tanah yang dilakukan pemerintah, padahal warga berharap bisa diaspal
kasar”, tambahnya.
Menurut Fathoni, saat musim kemarau sekarang ini timbul masalah baru, yakni tebalnya debu di titik jalan tersebut. “Apalagi kalau pas lewat mobil, debu yang beterbangan tebal sekali”,
ujarnya.
Fathoni menambahkan, yang sangat dirugikan akibat debu ini adalah warga sekitar dan pengendara sepeda motor. “Kasian warga sekitar, rumahnya penuh debu, tanaman juga warnanya tidak hijau lagi, tetapi sudah menjadi coklat,” kata dia.
Fathoni mengatakan, jika hal ini dibiarkan dapat menimbulkan penyakit khususnya infeksi saluran pernafasan (ISPA). Dia berharap, sambil menanti pembayaran ganti rugi, pemerintah dapat -melakukan penyiraman di jalan tersebut, untuk mengurangi debu.
“Persoalan gantirugi jalinpantim menjadi salah satu aspirasi masyarakat kepada anggota DPRD Lamtim dari dapil Lamtim 3. Terdapat 4 kecamatan di dapil 3, yakni Way Jepara, Braja
Selebah, Mataram Baru, dan Labuan Ratu,” kata dia.
Data yang dimiliki teraslampung.com membuktikan, pembayaran ganti rugi jalinpantim di Kecamatan Way Jepara, Mataram Baru, Sribhawono, Labuan Maringgai, dan Pasir Sakti, terhenti sejak tahun 2008.
Saat itu masyarakat menolak harga gantirugi yang ditawarkan, dan menstop pembangunan
jalinpantim. Pada tahun 2013 pemerintah melakukan pendataan ulang pemilik lahan dan besaran ganti rugi, serta melakukan negosiasi harga. Bahkan, Wagub Bakhtiar Basri, sempat meninjau langsung lokasi, dan berjanji segera merealisasikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini
pembayaran belum terlaksana, yang membuat beberapa titik Jalinpantim tetap dalam kondisi rusak.
Diresmikan Sejak 2009
Jalinpantim merupakan bagian dari jaringan jalan yang diproyeksikan menjadi bagian jaringan jalan Trans Asia. Proyek ini mendapat dukungan dana dari APBN, Bank Pembangunan Asia, dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) melalui proyek The Sumatera East Coast Highway (SECH).
Jalan selebar 7 meter dengan dana Rp 500 miliar bantuan dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan pemerintah pusat itu diharapkan menjadi jalur alternatif di samping Jalan Lintas Barat Sumatera, Jalan Lintas Tengah Sumatera, dan Jalan Lintas Timur Timur (Jalintim) Sumatera.
Proyek Jalinpantim ruas Sukadana (Lampung Timur)-Seputih Banyak (Lampung Tengah) diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Maret 2009/. Peresmian proyek tersebut sempat mendapatkan kritik dari masyarakat dan kalangan DPR RI karena penyelesaian ganti rugi belum tuntas.
“Tahun ini proyek Jalinpantim Sumatera di wilayah Lampung sudah selesai. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang bisa dilanjutkan hingga sampai Sumatera Utara dan Aceh,” kata Presiden SBY kala itu.
Dengan peresmian jalan tersebut berarti proyek Jalinpantim sepanjang 285,60 kilometer melintasi mulai dari Bakauheni (Lampung Selatan) hingga Kabupaten perbatasan Sumatera Selatan selesai. Jalan tersebut melintasi empat wilayah di Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang. Proyek tersebut pembangunannya dimulai pada saat pemerintahan Presiden Megawati pada 2003 lalu.
Pogram pengembangan jaringan jalan pantai timur Sumatera merupakan perwujudan rekomendasi studi pengembangan jalan lintas Pantai Timur Sumatera yang dilakukan Japan International Cooperation Agency (JICA) pada tahun 1992. Jalur jalan itu akan menghubungkan mulai dari Medan, Pekan Baru, Jambi, Palembang, hingga Bakauheni yang berada di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Presiden SBY mengharapkan masyarakat yang tanahnya dilalui proyek Jalinpantim merelakan tanahnya dipakai untuk proyek jalan. “Saya tegaskan, rakyat harus diberi ganti rugi yang pantas. Jangan sampai pembangunan jalan proyek nasional terhambat karena ulah para spekulan tanah,” kata Presiden.
Beberapa saat setelah Jalinpantim diresmikan, Abdul Rasyid, warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, mengatakan sampai sekarang dia dan warga lainnya belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
“Ada ratusan warga yang belum diberi ganti rugi. Rumah dan kebun kopi milik saya digusur proyek Jalinpantim. Karena belum mendapatkan ganti rugi, terpaksa saya tinggal di rumah saudara,” kata Rasyid.
“Yang membuat kami emosi, selama ini justru sudah ada beberapa orang yang mendapatkan ganti rugi ratusan juga rupiah. Padahal, tanah dan kebun mereka tidak terkena proyek Jalinpantim. Mereka adalah para makelar tanah,” tambahnya.