Fokus Dongkrak PAD, Bapenda Lampung Utara Sosialisasikan Peraturan Kepada Para Pengusaha
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Untuk lebih mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah di masa mendatang, Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi aturan terbaru mengenai pajak dan retribusi daerah di Bandarlampung, Kamis (29/8/2024). At...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Untuk lebih mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah di masa mendatang, Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi aturan terbaru mengenai pajak dan retribusi daerah di Bandarlampung, Kamis (29/8/2024).
Aturan baru tersebut adalah Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peserta sosialisasi adalah pengusaha reklame dan pengusaha lainnya.
“Karena ini peraturan baru, tentu harus disosialisasikan kepada para pelaku usaha,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Utara, Desyadi, Kamis (29/8/2024).
Desyadi mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya ingin menjelaskan perubahan mengenai kewajiban dan sanksi yang akan dikenakan kepada para pelaku usaha yang mencoba-coba untuk berbuat curang. Sebab, sikap seperti itu jelas sangat merugikan daerah.
Ia mencontohkan, di bidang usaha reklame. Pemasangan spanduk, baleho, maupun banner baru dapat dilakukan setelah izinnya terbit dari mereka. Wajib pajak juga diharuskan melaporkan objek pajak paling lambat tujuh hari sebelum pemasangan reklame.
“Spanduk, atau banner kain yang tidak memiliki cap Bappenda akan diturunkan atau dibongkar,” tuturnya.
Untuk pengusaha lainnya yang termasuk ke dalam wajib pajak mineral bukan logam dan batuan, wajib melaporkan hasil pengambilan bukan hasil penjualan. Wajib pajak air tanah juga harus diukur melalui water meter atas seluruh pemakaian air tanah. Foto water meter juga wajib menggunakan GPS ketika melakukan pelaporan.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengingatkan tentang pentingnya penggunaan alat rekam transaksi berikut potensi sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Sanksi peringatan selama 21 hari merupakan sanksi pertama sebelum sanksi penutupan sementara, maupun pencabutan izin.
“Semua itu dilakukan untuk lebih memaksimalkan pendapatan asli daerah di masa mendatang,” kata dia.







