Eksekutor Pembunuh Bunga Terima Order Membunuh karena Butuh Uang untuk Gugurkan Kandungan Pacarnya

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) bersama Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggelar rekontruksi pembunuhan Bunga Fikalia (17), di sekitar Pusat Kegiatan O...

Eksekutor Pembunuh Bunga Terima Order Membunuh karena Butuh Uang untuk Gugurkan Kandungan Pacarnya
Rekonstruksi pembunuhan Bunga Fikalia, di PKOR Way Halim, Rabu (12/4/2017).

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) bersama Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggelar rekontruksi pembunuhan Bunga Fikalia (17), di sekitar Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Rabu (12/4/2017). Dalam pemeriksaan sebelumnya diketahui bahwa pembunuhuhan sadististis itu dilatarbelakangi dendam Ir karena kalah bersaing dalam urusan asmara dengan korban.

Dalam rekontruksi tersebut, keempat tersangka dihadirkan: Ir (17), An (17), Sa (17), dan Ilham alias Taweng (19). Sedangkan peran dari tersangka berinisial Fa dan korban Bunga digantikan oleh petugas. Bahkan polisi juga menghadirkan saksi mata bernama Agustinus.

Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji didampingi Kasubdit IV Renakta, AKBP Ferizal.

Dalam rekontruksi pembunuhan dan perampasan sepeda motor milik korban Bunga tersebut, keempat tersangka memperagakan sebanyak 33 adegan dari awal hingga akhir.

Reka ulang adegan pembunuhan tersebut dimulai dari adegan pertama. Yakni, saat  tersangka Ir berada di kolam ikan dan didatangi oleh Sa dan An.

Saat itu Ir mendapat telepon dari Fa (eksekutor). Lalu Fa datang menemui ketiga tersangka lainnya di kolam ikan, yang berada di daerah Natar, Lampung Selatan.

Di kolam ikan tersebut, keempatnya mengobrol. Saat itu Fa mengeluh karena kekasihnya sedang hamil dan tidak punya uang untuk menggugurkan kandungannya. Lalu Fa minta kepada Ir untuk dicarikan siapa yang bisa dibegal. Ir memberikan tawaran kepada Fa: ada yang bisa dibegal yakni Bunga.

Ir meminta kepada Fa untuk menghabisi Bunga dan sepeda motor Bunga nantinya diberikan kepada Fa untuk dijual.

Setelah disepakati selanjutnya Ir menghubungi Bunga. Tidak lama kemudian Bunga datang dengan membawa sepeda motornya. Lalu Ir dan Bunga pergi bersama.

Di tengah perjlanan Ir mencegat Bunga dan membunuhnya (adegan ke 20). Setelah korban diyakini tewas dengan usus terburai, tersangka Fa kemudian membuang korban (adegan 22). Rupanya korban belum meninggal. Ia masih bisa berjalan dan teriak minta tolong.

Pada adegan ke 25, korban tidak sanggup lagi berjalan hingga terjatuh telungkup ditepi jalan. Korban meninggal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, reka ulang tersebut dilakukan untuk mendaparkan kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Saat rekonstruksi tadi, tersangka tidak melakukan sanggahan. Berarti sesuai dengan hasil pemeriksaan awal yang ada di BAP,”ujarnya kepada para awak media di lokasi rekonstruksi, Rabu (12/4/2017).

Dikatakannya, gelar rekonstruksi tersebut dilakukan di kawasan PKOR Way Halim ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para tersangka.

“Kenapa kami me menggelar rekontruksi di sini (PKOR) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Kalau rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, dikhawatirkan ada kasus baru dan keluarga korban tidak terima dengan peristiwa pembunuhan tersebut,”ungkapnya.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi ini, kata mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta ini, guna melengkapi berkas penyidikan. Selain itu juga, penyidik bisa melihat secara langsung peran dari masing-masing tersangka.

Selanjutnya setelah dlakukan gelar rekonstruksi, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Awalnya ada 24 adegan, setelah dilakukan rekonstrukis ternyata ada penambahan adegan. Jadi setelah direkonstruksi, total adegan ada 33 adegan yang diperagan para tersangka,”terangnya.