Edion Bantah Pasal untuk Menjerat Dua Nelayan Sudah Usang
Kombes memberikan klarifikasi, Selasa (16/9). Foto: teraslampung.com Zaenal Asikin/Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Direktur Polisi Air Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Edion membantah pasal yang di gunakan untuk menjerat ne...

Kombes memberikan klarifikasi, Selasa (16/9). Foto: teraslampung.com |
Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Direktur Polisi Air Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Edion membantah pasal yang di gunakan untuk menjerat nelayan dogol modifikasi pukat harimau (trawl) adalah pasal usang. Menurut Edion, sebagai penyidik, pihaknya harus profesional dalam menangani setiap kasus dan tindak lanjutnya. Termasuk penetapan pasal untuk menjerat tersangka sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku dan yang terbaru.
“Logikanya, jika penetapan pasal tersebut telah usang atau tidak di pakai lagi, sudah jelas pemberkasannya tidak akan mencapai proses P19 hingga P21. Pemberkasan juga bisa terpenuhi melalui koordinasi dan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tugas kami, hanya menindak tegas yang bersalah, jika alat bukti terpenuhi, penyusunan berkas selesai selanjutnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.”kata Edion, saat jumpa pers di Markas Polai Polda Lampung, di Bandarlampung, Selasa (16/9).
Kasus ini sudah di sidangkan pada Senin (15/9) lalu dengan dua tersangka,yakni Carkum dan Saikun. Menurut Edion, terbukti atau tidak mereka bersalah, harus menunggu keputusan dari Majelis Hakim.
Terkait dengan adanya demo yang dilakukan oleh para nelaya untuk minta pembebasan Carkum dan Saikun pada Senin (15/9) lalu, Edion mengaku tidak melarang.
“Silakan saja, tidak ada yang melarang kebebasan publik untuk mengutarakan aspirasinya. Tapi mengenai Pasal yang diutarakan telah usang, itu tidak benar dan dialah yang tidak mengerti Pasal. Sebagai anggota Polri, kami di didik untuk hal itu seperti, bagaimana bertindak, menindak, dan memproses. Mengenai para nelayan dogol yang ingin melaut silahkan saja melaut yang jelas, alat harus sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar.”tegas Edion.
Sementara itu, penetapan dua nelayan tradisional sebagai tersangka menyulut aksi solidaritas para nelayan di sekitar Teluk Lampung dan perairan Lampung lainnya. Para nelayan tersebut menghentikan aktivitas melaut sehingga menyebabkan ikan langka di sejumlah pasar di Lampung.