Dugaan Korupsi Dana Bansos Kematian Masih Tunggu Audit BPKP

Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengaku masih harus menunggu hasil penghitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait penyidikan dugaan atas kasus korupsi dana ba...

Dugaan Korupsi Dana Bansos Kematian Masih Tunggu Audit BPKP

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengaku masih harus menunggu hasil penghitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait penyidikan dugaan atas kasus korupsi dana bantuan sosial untuk kematian tahun 2012 senilai Rp2,5 miliar.

“Penuntasan berkas Bansos ini, kami masih menunggu perhitungan dari BPKP untuk menghitung kerugian negaranya. Kami belum dapat selesaikan berkas karena hasil perhitungannya belum selesai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro, Jumat (12/12).

Dijelaskan Widi, jika hasil audit tersebut sudah keluar, maka pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaa terhadap para tersangka dan beberapa saksi untuk merampungkan berkas ketiganya ke tahap penuntutan. “Ya, kalau sudah keluar hasil auditnya, kita akan selesaikan berkas ketiga tersangka. Memang sudah berbulan bulan hasil audit itu belum juga keluar dari BPKP,” imbuhnya.

Padahal, sambung Widi, penyidik telah memberikan semua data yang diminta oleh BPKP. “Semua sudah kami berikan, tapi kami memang harus tetap menunggu audit itu,” urainya.

Ditambahkan, penyidik meminta bantuan ke BPKP Provinsi Lampung untuk menghitung kerugian Negara, meskipun penyidik mempunyai perhitungan sendiri.

“Kami minta BPKP untuk menghitung agar lebih akurat. Kami perlu bantuan dari ahlinya, karena audit dari BPKP itu lebih valid,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Bandarlampung sudah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bandarlampung Akuan Effendi, Bendahara Pengeluaran Dinsos Bandarlampung Tineke I, dan M Sakum Tenagakerja Sukarela (TKS) yang bertugas sebagai kordinator pembagi uang duka kepada keluarga ahli waris.

Kejaksaan tidak menetapkan penahanan terhadap ketiganya. “Kami tidak ingin penahanan justru menjadi bumerang bagi penyidik, karena bisa jadi perhitungan BPKP akan berlangsung lama sehingga penyidik akan dikejar­kejar oleh masa penahanan itu sendiri. Lagi pula hingga saat ini saya belum menerima rekomendasi penting atau tidaknya penahanan tersangka dari penyidik,” kata dia.