Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan dan Perikanan Makin “Mak Jelas”
Zainal Asikin/Teraslampung.com ilustrasi korupsi BANDARLAMPUNG-Sejak ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polresta Bandarlampung terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| ilustrasi korupsi |
BANDARLAMPUNG-Sejak ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polresta Bandarlampung terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp300 juta terkesan jalan di tempat. Sudah berbulan-bulan, kasus yang menyeret anggota DPRD Bandarlampung Agus Sujatma dan Hendrik selaku direktur CV Tita Makmur Cahaya itu berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Pengamat hukum Universitas Lampung Dr. Budiono saat dimintai pendapatnya terkait mulurnya penanganan kasus tersebut, mengatakan dalam penegakan hukum pidana dikenal dengan adanya kepastian hukum. Menurut Budiono, parat penegak hukum harus bisa memberikan kepastian hukum terhadap status tersangka.
“Yang di maksud kepastian hukum adalah aparat penegak hukum harus bisa mewujudkan kemanfaatan dan keadilan hukum. Maksudnya, kasus ini aparat harus jelas. Jangan menggantung nasib orang,” kata Budiono kepada teraslampung.com, Minggu (18/1).
Menurutnya, bila perkara yang ditangani ini memenuhi unsur, sudah seharusnya perkara tersebut dilanjutkan. Namun, bila tidak memenuhi unsur, aparat harus bisa memberikan kepastian hukum seperti tidak dilanjutkan atau SP3.Baca: LPW Nilai Penanganan Kasus Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan “Tebang Pilih”
“Harus jelas status perkara itu, mau dilanjutkan atau berhenti,” ujarnya.
Dalam hukum pidana, lanjut dia, dikenal dengan asas peradilan cepat. Dengan demikian, penyidik kepolisian jangan menunda-nunda kasus tersebut. Begitu pun sebaliknya, sebab hak seorang tersangka itu adalah memperoleh peradilan yang cepat. Baca: Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan: Merugikan Negara Rp 685 Juta, Para Tersangka tidak Ditahan
“Jangan karena tersangka ini merupakan politisi dan mempunyai kekuasaan serta kedudukan sehingga membuat kasus ini semakin simpang siur dan tidak jelas penanganannya. Nah, itulah fungsi peranannya aparat hukum dalam memberikan kemanfaatan dan keadilan hukum,” jelasnya.
Terpisah, Kajari Bandarlampung Widiyantoro mengaku hingga saat ini kasus yang menyeret Agus Sujatma dan Hendrik belum dikembalikan penyidik Polresta Bandarlampung ke Kejari Bandarlampung.
“Belum. Kami belum terima lagi berkas itu. Mungkin masih dilengkapi dengan penyidik Polresta Bandarlampung,” kata Widiyantoro.Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Calon Anggota Dewan dari Gerindra Sakit
Dalam perkara ini, Polresta Bandarlampung menetapkan empat tersangka yakni Ery dan Agus Salim (dalam proses sidang), Agus Sujatma dan Hendrik. Seperti diketahui, Kejari sudah sekitar empat kali lebih mengembalikan berkas Agus Sujatma dan Hendrik.







